- VIVA.co.id/ Fajar GM
VIVA.co.id - Kamis, 25 Februari 2016, kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka berharap proses pengajuan penangguhan berjalan lancar.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha membenarkan soal pengajuan penangguhan penahanan Saipul. Namun, katanya masih banyak kekurangan.
"Begitu kami koreksi masih banyak kekurangan dari tim kuasa hukumnya. Jadi masih ada beberapa koreksi," tutur Ari di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 25 Februari 2016.
Dijelaskan Ari ada beberapa syarat penangguhan penahanan yang belum terpenuhi. Belum ada jaminan dari keluarga dan beberapa persyaratan lainnya.
"Tidak mengurangi perbuatan, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan alat bukti," ungkap Ari.