Pesan Terakhir Guru Cabul JIS di Pintu Penjara Cipinang

Neil Bantleman di LP Cipinang
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman, kembali mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Kanada Tetap Perhatikan Nasib Neil Bantleman di Jakarta

Neil tiba sekira pukul 09.30 WIB, Jumat 26 Februari 2016. Saat turun dari mobil kejaksaan, Neil langsung berpelukan dengan sejumlah pendukungnya sebelum memasuki LP.

"Saya sangat bersih, saya tidak bersalah, I'm not guilty," kata Neil di depan pintu masuk LP Cipinang.

Menlu Retno Minta Tudingan Kejanggalan Kasus JIS Dibuktikan

Tak banyak kata yang terlontar dari Guru JIS yang berasal dari Kanada ini. Namun, meski diputus bersalah dan divonis 11 tahun hukuman.

"I want to fight for the truth. For justice and for the freedom for all of us because nothing happend," kata Niel sambil masuk ke dalam LP.

Menlu Retno: Silakan Kanada Ajukan PK untuk Kasus Guru JIS

Seperti diketahui berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, dua guru JIS terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Putusan kasasi ini dibacakan Rabu 24 Februari 2016, atau satu hari sebelum masa cekal terhadap kedua guru asing itu berakhir pada Kamis 25 Februari 2016.

Setelah putusan kasasi ini keluar, jaksa kemudian mengeksekusi terdakwa Ferdinand pada dini hari tadi di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Jakarta Selatan. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, Ferdinand langsung di bawa ke Cipinang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya