Komposisi TKDN Diatur Ulang, Produsen Ponsel Protes
- VIVA.co.id/Suryanta Bakti Susila
Sedangkan software aplikasi, ujar Ali, tidak berwujud dan tidak membutuhkan sarana dan peralatan mesin (fixed asset) dan dijalankan oleh beberapa atau sekelompok kecil orang.
Menurut Ali, jika skema itu tetap dijalankan, sama saja menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dengan memberikan kelonggaran bagi vendor untuk mengimpor ponsel dalam bentuk barang jadi. Dengan kata lain, ponsel 4G bisa masuk pasar Indonesia dengan memenuhi TKDN hanya melalui software aplikasi saja tanpa membutuhkan industri manufakturnya
"Draf kebijakan ini melenceng jauh dari tujuan mulia kesepakatan para menteri terdahulu di Kominfo dan Perindustrian dan Perdagangan, yang menginginkan industri ponsel berdiri di Indonesia dan Indonesia menjadi pemain industri ponsel dunia," katanya.
Peluang bukan kelonggaran
Dihubungi melalui telepon, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, I Gusti Putu Suryawirawan, membantah jika skema tersebut ditawarkan untuk memberikan kelonggaran. Menurutnya, skema ini justru memberikan memberikan dan membuka kesempatan yang luas bagi pemain industri.
"Skema itu kan ada lima dan mereka bisa memilih. Saya tidak ingin TKDN dipakai untuk persaingan usaha. Skema ini justru memberikan kesempatan, bukan kelonggaran. Jangan sampai TKDN ini bernasib sama seperti Mobnas. Bukan pengusaha yang akan berhadapan dengan WTO (World Trade Organization) nantinya, tapi pemerintah," ujar Putu.
Selain itu, dia juga menegaskan, jika hitungan TKDN software aplikasi akan ditentukan, tidak hanya asal meletakkan satu atau dua aplikasi lokal saja pada smartphone. Bahkan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara penghitungan TKDN, Kemenperin berencana mengadakan workshop dalam waktu dekat.
"Itu (TKDN software aplikasi) ada hitung-hitungannya. Lagipula software aplikasi (apps) itu membuka kesempatan kepada anak bangsa untuk bisa berkembang. Kita harus mendukung anak-anak bangsa. Kalau dibandingkan dengan pembangunan pabrik, memangnya mereka benar-benar membangun pabrik? Kan hanya perakitan," katanya.
Pembatasan impor ponsel dan kewajiban vendor membangun pabrik tertuang dalam Permendag 38 dan 82 tahun 2013. Tiga tahun lalu, menurut pemaparan AIPTI, Indonesia mengimpor 100 persen ponsel dari luar negeri yang nilainya cukup besar. Ini menyebabkan negara mengalami perdagangan defisit karena devisa impor lebih besar daripada ekspor.