Kita Tetap Menghormati Asaz Praduga Tak Bersalah

Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal
Sumber :

VIVA.co.id – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal, mengakui sampai saat ini partainya belum memberikan sangsi terhadap kadernya yang juga anggota DPR RI Ivan Haz yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

Hal tersebut ia katakan saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.

"Sikap kami (PPP) masih tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan," jelas Iqbal.

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

Bahkan Iqbal menyebutkan, Fraksi PPP DPR RI, tetap memberikan suport dan bantuan hukum dalam kasus yang menimpa rekan sejawatnya tersebut.

"Sekali lagi kita menghormati asas praduga tak bersalah, langkah awal kami tentunya atas dasar keprihatinan, maka kami suport dan membantu dengan pengacara kami," tambah Iqbal.

Hadapi Pemilu 2024, PPP Dapat Tambahan Energi Baru

Ketika ditanya, apakah akan di non aktifkan sementara, dirinya menyebut masih menunggu proses. "Statusnya kan masih tersangka, belum terdakwa. Selagi masih tersangka baik dari PPP maupun MKD tetap menunggu terlebih dahulu," katanya.

Selama ini Ivan Haz bukan hanya melakukan pelanggaran dan tindak KDRT serta narkoba. Tapi Ivan juga ditengarai sering mangkir dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Terkait hal tersebut, Iqbal lagi-lagi mengaku tidak begitu paham.

"Kalau absensi di fraksi beliau aktif, orangnya juga ramah, tapi kalau di komisi saya belum tau, karena kita beda. Saya di Komisi IX sedangkan beliau di Komisi IV," ujarnya.  (rin)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya