Menkeu Pelajari Kasus Sengketa Lahan Bandara Halim

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id - Mahkamah Agung pada pertengahan Februari 2016 memutuskan untuk mengalihkan hak pengelolaan Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kepada PT Angkasa Transportindo Selaras.

AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia
 
Sebelumnya, hak pengelolaan Bandar Udara Halim Perdanakusuma berada di tangan PT Angkasa Pura II, karena adanya keputusan tiga menteri, yakni Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perhubungan.
Jokowi: Kereta Akan Kurangi Macet di Bandara
 
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengaku akan terlebih dahulu mempelajari kasus sengketa yang berawal dari didapatnya hak konsesi lahan Halim Perdanakusuma seluas 21 hektare oleh Angkasa Transportindo Selaras.
Air France Luncurkan Maskapai Berbiaya Murah
 
"Itu masalah hak pengelolaan tanahnya. Saya tidak ingin komentar, karena saya harus pelajari dulu kasusnya," ujar Bambang, saat ditemui di Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Maret 2016.
 
Kendati demikian, Bambang menegaskan bahwa aset tanah Bandar Udara Halim Perdanakusuma tetap menjadi milik pemerintah seutuhnya, meskipun hak pengelolaannya telah berganti.
 
"Kalau KPBU (kerja sama pemerintah badan usaha), aset tetap milik pemerintah. Yang dikelola hanya tanah, bukan milik swasta," tegasnya.
 
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan beberapa waktu yang lalu memastikan bahwa anak usaha Lion Group itu belum diizinkan untuk mengelola Bandar Udara Halim Perdanakusuma, karena belum mengantongi izin badan usaha.
 
Sampai saat ini, Kemenhub pun mendapatkan salinan putusan kasasi MA yang menyatakan bahwa Angkasa Transportindo Selaras sebagai pengelola sah bandar udara tersebut, sesuai dengan kontrak kerja sama dengan Induk Koperasi TNI Angkatan Udara selaku pemilik lahan Halim. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya