'Kenaikan Iuran BPJS Kurangi Kerugian Negara'

Pembuatan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Presiden RI, Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 untuk menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang efektif berlaku pada 1 April 2016 mendatang.

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

Kenaikan iuran yang berlaku bagi semua golongan ini dinilai akan membantu mengurangi risiko kerugian pengelola maupun pemerintah. 

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, kebijakan menaikkan iuran jaminan kesehatan merupakan hal yang sudah kadung ditetapkan. Namun, kenaikan iuran ini akan mampu mengurangi risiko kerugian bagi pengelola maupun negara.
Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama
 
"Kalau sekarang sudah ditandatangani Presiden ya bagaimana? Sekarang ini kan, persoalan bagi BPJS bukan hanya pengelolaannya saja, tetapi karena masyarakat juga banyak yang tidak bayar," kata Agus, saat dihubungi VIVA.co.id, Jakarta, Senin 14 Maret 2016. 
28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja
 
Agus mengatakan, aturan ini memang akan sedikit memberatkan bagi pengguna yang sehat-sehat saja, namun akan sangat menguntungkan bagi peserta yang sering berobat ke rumah sakit. Aturan ini, diharapkannya akan meningkatkan kedisiplinan bagi semua pihak, terutama peserta dan pekerja yang menerima upah setiap bulannya.
 
"Kalau sekarang kan, kedisiplinannya lebih banyak ke pengelola. Nah, kalau masyarakat tidak mau bayar iuran ya susah. Lalu, kalau pemerintah semua yang tanggung ini kan berat, karena ada 256 juta orang di Indonesia yang ditanggung," kata dia. 
 
Agus juga menilai, pemerintah harus menghitung ulang kajiannya, apakah jaminan tersebut akan diberikan untuk seluruh penyakit, atau hanya sebagian. Lalu, apakah jaminan ini diberikan sampai sembuh atau mempunyai jangka waktu seperti model asuransi-asuransi lain?
 
"Karena, kalau semuanya dibiayai negara, kan bisa bangkrut. Orang yang bayar iuran juga enggak banyak, dari data yang saya pantau memang yang bayar masih sedikit. Masyarakat juga banyak yang bayar kalau sakit saja, lalu kalau sudah sembuh dia enggak mau," kata dia. 
 
Apalagi, bagi pekerja yang menerima upah setiap bulannya harus ikut menyumbang iuran tiap bulannya tanpa terkecuali. Karena, kalau tidak dilakukan, risikonya pemerintah akan bangkrut.  "Kalau disubsidi terus, ya bisa bangkrut pemerintah," kata Agus. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya