Jonan: Kalau Uber dan Grab Tak Diblokir, Nanti Ribut Terus
Senin, 14 Maret 2016 - 20:19 WIB
Sumber :
- ANTARA/Sigid Kurniawan
"Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lainnya denan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Jonan.
Dalam suratnya, kedua layanan tersebut juga dituding melanggar pasal 173 ayat 1 tentang Angkutan Jalan, pasal 5 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2007, Kepres Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001.
Kisah Dokter Rosa, Driver GrabCar Beri Pertolongan Persalinan Darurat Penumpangnya
Sang ibu tidak mengetahui usia kehamilan karena tidak pernah melakukan pemeriksaan medis dan secara fisik juga tidak tampak seperti sedang hamil.
VIVA.co.id
26 Januari 2026