Jonan: Kalau Uber dan Grab Tak Diblokir, Nanti Ribut Terus

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

"Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lainnya denan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Jonan.

img_title Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Dalam suratnya, kedua layanan tersebut juga dituding melanggar pasal 173 ayat 1 tentang Angkutan Jalan, pasal 5 ayat 2  UU nomor 25 tahun 2007, Kepres Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengemudi GrabCar, dokter Rosa

Kisah Dokter Rosa, Driver GrabCar Beri Pertolongan Persalinan Darurat Penumpangnya

Sang ibu tidak mengetahui usia kehamilan karena tidak pernah melakukan pemeriksaan medis dan secara fisik juga tidak tampak seperti sedang hamil.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut