Beri Kesempatan Masyarakat yang Ingin Proses Public Service

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (PAN) memimpin rapat
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan memberikan tanggapan soal transportasi online. Menurutnya transpotasi online adalah realitas bahwa masyarakat butuh cepat dan juga mudah.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

"Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu kan merupakan undang-undang yang dideklarasikan oleh pemerintah dan DPR melalui Komisi V. Seiring perkembangan zaman kemajuan teknologi ini memang ada semacam kebutuhan secara instan dari masyarakat terhadap semua fungsi pelayanan service masyarakat," ujarnya, Selasa 15 Maret 2016.

Ia menambahkan, semua kita harus melihat itu sebagai realitas bahwa masyarakat ingin cepat-cepat dan ingin terjadi suatu ruang.

Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

"Semakin perkembangan zaman ini juga dibutuhkan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik. Selain itu ada semacam ketentuan yang ada kaitan dengan Undang-Undang Lalu Lintas," ujarnya.

Ia menjelaskan, undang-undan atau peraturan ini dibuat berkaitan memenuhi sebagian faktor untuk masyarakat.

Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas

"Kita juga tidak bisa menafikan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas. Saran kami beri kesempatan kepada masyarakat yang menginginkan proses public service itu secara cepat, jangan kemudian itu dikatakan atau langsung dilarang tapi juga diakomodir," ujar politisi PAN ini.

Kendati demikian, semua itu menurutnya tentu dengan komunikasi antara pemerintah dengan komisi yang terkait, dalam hal ini Komisi V.

"Sambil menunggu proses kesempurnaan kekinian dalam konteks fungsi pelayanan Undang-Undang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan. Sehingga ada titik resultan antara kebutuhan masyarakat yang ingin dipercepat dan disisi lain ada aspek pemenuhan dalam kaidah undang-undang yang nantinya akan mengayomi dalam konteks ketentuan hukum yang ada," katanya. (rin)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya