Pemblokiran Transportasi Online Harus Sesuai Prosedur

Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, SH, MH, M.Si
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai pemblokiran transportasi berbasis aplikasi Uber dan Grab Car harus sesuai prosedur.

Grab: Aturan STNK Khusus Jauhi Prinsip Ekonomi Kerakyatan

Tidak bisa, lanjutnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara langsung blokir tanpa melakukan kajian mendalam dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan.

"Sebenernya harus diurut, tidak boleh main blokir. Harus sesuai perosedur. Itu sama saja mempraktikkan kekuasaan dan kediktatoran," ujarnya, di Jakarta, Selasa 15 Maret 2015.

Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

Sementara itu, ia mengaku yakin kalau persoalan transportasi berbasis aplikasi bisa diatasi dengan dikeluarkannya payung hukum. Tentu saja, pembahasan itu berada di Komisi V DPR yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Ini bisa di atas bila sudah ada kajian kedua belah pihak (Komisi V dan Kemenhub) untuk keluarkan hukum tetapnya. Nanti saya akan undang juga Menkominfo, bahas ini," katanya.  (rin)

Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas
Komisi V DPR apresiasi pembangunan venue Cabor Kano oleh Kementerian PUPR.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Komisi V DPR harapkan cabor kano jadi objek wisata di Majalengka.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2018