Komisi III: Panja Hanya Mengawasi Kejagung

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus menyelidiki kerugian negara dalam kasus Mobile 8.

img_title Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

Hal itu disampaikannya usai rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bukti yang kita dapat ada. Ini kan masih penyidikan dan masih berlanjut. Indikasi awal ada tindak pidana itu ada. Makanya kita lakukan penyidikan. Ya masih ?berjalan," kata Arminsyah di gedung DPR, Rabu 16 Maret 2016.

img_title Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas

Ia menambahkan, pihaknya tidak memandang bulu dalam menuntaskan kasus tersebut, termasuk jika melibatkan petinggi partai sekalipun.

"Fight tidak fight kita cari kebenaran, dalam mencari kebenaran kita kumpulkan keterangan resmi. Nanti baru kita simpulkan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

img_title Fraksi PKB Launching RUU Pendidikan Madrasah dan Ponpes

Arminsyah pun membantah jika dituding menzalimi pihak tertentu. "Kita tidak menzalimi siapapun, di dalam agama Islam doa orang-orang yang terzalimi itu bahaya, langsung dikabulkan. Kita dalami terus, profesional dan Insha Allah kita tidak akan pernah menzolimi orang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa pelaksanaan kerja Panja itu bukan bertujuan melarang Kejaksaan Agung mengerjakan penyelidikan kasus-kasus itu.

"Silahkan diproses oleh Kejaksaan Agung dengan berdasarkan peraturan yang ada. Tak mungkin kita suruh Kejaksaan Agung menyetop proses penyelidikannya," kata Bambang.

Dijelaskan, pihaknya melaksanakan Panja Penegakan Hukum itu karena mendapat laporan soal adanya dugaan unsur politisasi. Dengan demikian, kerja Panja hanya dalam konteks mengawasi jangan sampai ada penyimpangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Komisi III sendiri tak bisa dan tak punya hak mengintervensi kerja penyelidikannya sendiri. Kita hanya berada di koridor pengawasan, menjaga agar proses berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Kejaksaan Agung sendiri terus mengusut dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT Mobile8 Telecom ke KPP Surabaya pada tahun 2012. Dalam menangani kasus itu, Kejaksaan Agung mengakui mendapat tekanan bertubi-tubi.  (rin)

Komisi V DPR apresiasi pembangunan venue Cabor Kano oleh Kementerian PUPR.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Komisi V DPR harapkan cabor kano jadi objek wisata di Majalengka.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2018
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut