Komisi III: Panja Hanya Mengawasi Kejagung

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus menyelidiki kerugian negara dalam kasus Mobile 8.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Hal itu disampaikannya usai rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen.

"Bukti yang kita dapat ada. Ini kan masih penyidikan dan masih berlanjut. Indikasi awal ada tindak pidana itu ada. Makanya kita lakukan penyidikan. Ya masih ?berjalan," kata Arminsyah di gedung DPR, Rabu 16 Maret 2016.

Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

Ia menambahkan, pihaknya tidak memandang bulu dalam menuntaskan kasus tersebut, termasuk jika melibatkan petinggi partai sekalipun.

"Fight tidak fight kita cari kebenaran, dalam mencari kebenaran kita kumpulkan keterangan resmi. Nanti baru kita simpulkan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas

Arminsyah pun membantah jika dituding menzalimi pihak tertentu. "Kita tidak menzalimi siapapun, di dalam agama Islam doa orang-orang yang terzalimi itu bahaya, langsung dikabulkan. Kita dalami terus, profesional dan Insha Allah kita tidak akan pernah menzolimi orang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa pelaksanaan kerja Panja itu bukan bertujuan melarang Kejaksaan Agung mengerjakan penyelidikan kasus-kasus itu.

"Silahkan diproses oleh Kejaksaan Agung dengan berdasarkan peraturan yang ada. Tak mungkin kita suruh Kejaksaan Agung menyetop proses penyelidikannya," kata Bambang.

Dijelaskan, pihaknya melaksanakan Panja Penegakan Hukum itu karena mendapat laporan soal adanya dugaan unsur politisasi. Dengan demikian, kerja Panja hanya dalam konteks mengawasi jangan sampai ada penyimpangan.

"Komisi III sendiri tak bisa dan tak punya hak mengintervensi kerja penyelidikannya sendiri. Kita hanya berada di koridor pengawasan, menjaga agar proses berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Kejaksaan Agung sendiri terus mengusut dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT Mobile8 Telecom ke KPP Surabaya pada tahun 2012. Dalam menangani kasus itu, Kejaksaan Agung mengakui mendapat tekanan bertubi-tubi.  (rin)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya