Anggota Ombudsman Laporkan Staf Kepresidenan

Para komisioner dan Sekjen Ombudsman RI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Pernyataan anggota Ombudsman Alfin Lie tentang pembekingan oleh staf kantor Presiden AB, serta mengungkapkan laporan ke publik tentang pelayanan pemerintah Kabupaten Tangerang merupakan hal tidak mendasar.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

"Suatu pelanggaran kode etik sebagai pejabat Ombudsman dan tidak patut dilakukan. seharusnya Ombudsman justru menindaklanjuti laporan PT Xin Yan dan memanggil Pemkab Tangerang atas kinerja layanan publik yang buruk dalam hal perizinan AMDAL," kata Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Fahmi Hafel, Jumat 18 Maret 2016.

Dia menilai tindakan yang dilakukan staf kepresidenan sudah benar. Pasalnya AB mendapatkan laporan dari investor yang ingin menanamkan investasi lalu dipersulit perizinannya selama 3 tahun oleh Pemkab Kabupaten.

Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

"Lalu membantu untuk melakukan langkah langkah hukum yang dijamin konstitusi kepada Ombudsman sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Hamka mengatakan tidak ingin menilai permasalahan yang terjadi karena belum memahami kronologisnya.

Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas

"Tapi yang paling penting diperhatikan adalah dalam hal apapun harus melihat permasalahan secara profesional dan proporsional. Artinya Ombudsman harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya yaitu memproses adanya pengaduan yang dilaporkan oleh siapa saja, baik dari masyarakat perorangan atau kelompok ataupun petugas maupun pejabat, jalankan sesuai prosedur yang berlaku tidak boleh ada pembedaan perlakuan," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam melakukan pengaduan kemudian didampingi oleh petugas atau yang punya jabatan tertentu maupun siapapun tidak masalah, selama koridornya hanya untuk memastikan agar prosesnya berjalan sesuai prosedur yang ada.

"Hal yang tidak boleh apabila ada upaya untuk mengintervensi tupoksi lembaga tersebut. Dalam hal yang terjadi seperti kasus di atas, sebenarnya Ombudsman fokus saja terhadap tupoksinya, klu ada indikasi akan di intervensi dan sebagainya di sinilah Ombudsman menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga publik yang independen," ucap Politisi PDIP ini.

Ia juga menuturkan, soal ditengarai ada oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu, maupun terindikasi ingin melakukan intervensi harus disikapi oleh pihak terkait secara profesional.

"Kalau sudah dianggap sangat mengganggu bisa dilaporkan juga kepada instansinya yang berwenang," katanya.  (rin)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya