DPR Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Iuran Mandiri Kelas 3

Ilustrasi/Logo BPJS Kesehatan
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Komisi IX DPR minta rencana pemerintah terkait kebijakan kenaikan iuran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, segera ditunda.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, berawal dari kesepakatan pembahasan antara pemerintah dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait dengan besaran Iuran peserta BPJS Kesehatan naik di tahun 2015.

Karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit dalam 2 tahun berjalan pelaksanaannya, maka disepakati Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp27.500 terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memastikan adanya kenaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2016.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Alex Indra menilai kenaikan ini juga berlaku untuk peserta dari golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Mandiri.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Untuk itu, Komisi IX meminta pemerintah untuk menunda kenaikkan iuran Mandiri untuk kelas 3, Pasalnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) tersebut juga ditanggung negara.

“Kita mendesak pemerintah untuk menunda kenaikkan iuran Mandiri untuk kelas 3 yakni iurannya sebesar Rp23.000, sementara Mandiri harus bayar Rp30.00,” ujarnya, Kamis 24 Maret 2016.

Berikut daftar tabel kenaikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2016 dan kenaikan tarif iuran peserta Non PBI (Non Penerima Iuran) Kelas I dari Rp59.500 menjadi Rp80.000. Kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp50.000, peserta Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000. Dan tarif Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp19.250 per jiwa menjadi Rp23.000 per jiwa.

Sementara itu, Anggota Komisi IX dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal mengatakan, selama ini masyarakat diberikan janji muluk dengan berobat gratis.

"Dokter datang ke rumah, mengobati, hal itu harus paripurna yang semuanya itu dijanjikan oleh pemerintah entah itu dari pusat maupun daerah. Namun yang harus disadari, ternyata layanan kesehatan di Indonesia masih di bawah standar," katanya. (rin)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya