Menkeu: Perusahaan e-Commerce Wajib Berbadan Usaha

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika agar segera mengimbau perusahaan start-up dan e-commerce, yang beroperasi di dalam negeri berbadan usaha.

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
Dia menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut saat ini sudah menjadi subjek pajak, dan harus menaati aturan negara yang berlaku, yakni membayar pajak.
 
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
"Sehingga setiap transaksi, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bisa dikenakan, dan perusahaannya sendiri harus bayar PPh (Pajak Penghasilan) badan," kata Bambang di Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.
 
Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan
Upaya ini, kata Bambang, dilakukan agar ada kesetaraan antarperusahaan yang beroperasi di Indonesia. Ia menegaskan, tidak akan pandang bulu terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang selama ini berlaku.
 
"Mau (perusahaan) raksasa, atau kurcaci itu semua kena," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya