Jokowi: Aparat Jangan Takut Ancaman Wajib Pajak

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Yudhi Mahatma.

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang mangkir membayar ketentuan pajak kepada negara. Perlakuan sama akan diterapkan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi, baik kategori konglomerat maupun politisi.

 
“Tidak ada. Semua sama. Kalau belum bayar, ya suruh bayar,” ujar Jokowi, sapaan Joko Widodo saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.
 
Jokowi pun menginstruksikan kepada para aparatur pajak (fistus) agar tidak takut akan ancaman yang bisanya ditebarkan oleh para WP. Sebab, negara pun mendukung upaya apapun demi meningkatkan penerimaan negara.
 
“Saya sampaikan kepada seluruh aparat, baik itu kepolisian atau kejaksaan bahwa target penerimaan negara itu sangat penting untuk kelancaran pembangunan. Jadi harus dibantu,” tegasnya.
 
Kabar Sri Mulyani Masuk Kabinet Santer, Apa kata Pasar?
Sementara di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, tema penegakan hukum yang diusung pada tahun ini memang akan menyasar pemeriksaan terhadap WP, khususnya orang pribadi dari berbagai kategori.
 
Ahok Ditantang Naikkan Dana Bagi Hasil Pajak
Bahkan, kata Ken, Presiden selaku kepala negara pun mentaati aturan perpajakan yang berlaku dengan melaporkan surat pemberitahuannya pajak sejak tanggal 3 Maret 2016 lalu. Artinya, tidak ada pengecualian dalam hal ini.
 
Pejabat Tersandung Panama Papers Didesak Mundur
“Pak Presiden menunjukan bahwa beliau sebagai warga negara yang memberikan contoh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tidak melihat jabatan,” tutur Ken.
 
Ken berharap setiap warga yang nantinya didatangi oleh fiskus pajak bisa bersikap secara koperatif. Sesuai aturan yang berlaku, proses mekanisme pemeriksaan tersebut sejatinya tidak akan memakan waktu lama, dan sangat mudah dipahami dengan baik.
 
“Kalau diperiksa, satu bulan berikutnya wajib dibayar jika dia (WP) tidak keberatan. Kalau keberatan, boleh mengajukan tiga bulan lagi. Tapi ketika keluar surat ketetapan kurang bayar (SKKB), bayar satu bulan lagi,” kata Ken.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya