Eks Pejabat Kemenhub Segera Disidangkan

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML), Kementerian Perhubungan, Djoko Pramono.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Djoko merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lelang pengadaan pembangunan diklat pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran (BP2IP) tahap III pada PPSDML Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011.
 
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'
"Penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dari tersangka DJP ke penuntut umum, hari ini DJP tahap dua," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016.
 
Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
Setelah pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kini segera menyusun surat dakwaan Djoko dalam waktu dekat. 
 
Surat dakwaan tersebut nantinya segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
 
Diketahui, KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Djoko bersama Dirjen Perhubungan Laut nonaktif, Bobby Reynold Mamahit, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak 15 Oktober 2015.
 
Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dengan cara merugikan keuangan negara.
 
Baik Bobby dan Djoko, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya