Besok, Penurunan Tarif Angkutan Umum Diputuskan

Angkutan umum (angkot).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
Nekat Tak Turunkan Ongkos, Puluhan Bus Ditilang di Blok M
- Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya masih mengkaji formula penurunan tarif angkutan menyusul kebijakan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar sebesar Rp500 yang berlaku mulai 1 April 2016 mendatang.

DPR: Harga Solar Subsidi Seharusnya Rp4.000 per Liter
Jonan menuturkan, implementasi penurunan tarif itu akan dilakukan penerapannya esok hari. Untuk angkutan AKDP (antar kota dalam provinsi) pihaknya akan mengirimkan surat edaran kepada gubernur, yang kemudian akan diimplementasi di daerah.

Masyarakat Wajib Lapor Jika Angkutan Tak Turunkan Tarif
"Paling lambat besok pagi udah ada putusan. kalau dalam kota ke bupati dan walikota, bukan saya. Saya hanya AKAP (antar kota antar provinsi), penyeberangan, kapal laut, lalu untuk kereta api ekonomi. Kalau yang tidak ekonomi nggak," kata Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.

Jonan mengatakan, penurunan tarif tersebut akan berkisar di angka tiga persen, yang akan dikaji lebih lanjut untuk penerapannya dengan pihak terkait. Seperti Organisasi Angkutan Daerah (Organda) dan keputusan paling lambat akan diputuskan besok. 

"Kemarin sudah diumumkan kurang lebih tiga persen. Memang implementasi formulasinya tadi malam, dan hari ini lagi dibikin (kebijakannya). Kurang lebih nanti ada yang kena 2,5 persen, ada yang 3,5 persen," kata Jonan 

Meski demikian, Jonan mengatakan untuk implementasi penurunan tarif itu tidak bisa serta merta dilakukan tanpa ada pertimbangan lebih dalam. Ia masih mencari solusi bagaimana penurunan tarif yang efisien.

"Metromini misalnya Rp4.000 diturunkan tiga persen itu cuma Rp120, dibulatkan juga Rp150. Kalau orang bayar Rp4.000, kembali Rp150 itu kan juga sulit.  Makanya dicari formulanya. Kalau turun Rp100, itu juga susah praktiknya, makanya ini lagi dibikin formulasinya, diskusi dengan Organda."

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya