Komisi XI Usulkan Revisi UU Perbankan

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mengatakan bahwa kehadiran investor asing pada perbankan nasional memiliki dampak positif dan negatif karena implikasi kehadirannya dipengaruhi oleh banyak faktor dan kondisi.

img_title Dana Asing Masuk Rp 930 Triliun, Destry Jamin Likuiditas Perbankan Aman saat Garap Program Pemerintah

Demikian disampaikan Heri saat menanggapi adanya mayoritas kepemilikan saham asing di sektor perbankan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Paling tidak, lanjut dia, ada beberapa dampak negatif yang ada dan berpotensi timbul dari besarnya kepemilikan asing di sektor perbankan.

img_title Bos BI Destry Pastikan Likuiditas Perbankan Tersedia, Ada Tapinya...

"Pertama, pasokan kredit perbankan kurang dapat berkembang ke sektor-sektor produktif, karena sebagian besar kredit bank-bank yang dimiliki asing lebih menfokuskan pada sektor jasa dan konsumsi yang memiliki return tinggi. Sementara kredit sektor produktif seperti pertanian, manufaktur dan infrastruktur dan sebagainya kurang diminati," ujar eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu 6 April 2016.

Selain itu, menurutnya, kehadiran investor asing di sektor perbankan belum mampu menciptakan efisiensi industri, sebaliknya yang terjadi hanya kompetisi antar bank pada segmen-segmen tertentu sehingga secara umum tidak ada peningkatan efisiensi sebelum dan sesudah investor asing masuk.

img_title Sinergi dengan Purbaya, Destry Janji Jaga Stabilitas Likuiditas Perbankan dan Sistem Keuangan RI

Lebih lanjut Heri menjelaskan bahwa dalam konteks lalu lintas keuangan global, besarnya kepemilikan asing di sektor perbankan berpotensi meningkatkan resiko di sisi fiskal dan moneter jika terjadi krisis dalam bentuk pembalikan modal, investasi aset berisiko, eksposur di negara-negara dengan resiko tinggi seperti Eropa, Amerika dan lain-lain.

Untuk itu, Heri menyarankan berbagai upaya antisipasi dapat dilakukan terkait masalah yang mungkin timbul akibat persoalan kepemilikan.

Namun, kata dia, sebagai strategi antisipasi maka strategi tersebut hendaknya bersifat ke depan (forward looking) dan jangka panjang.

"Di samping itu, strategi tersebut harus komprehensif dan terfokus pada permasalahan yang ada. Pembatasan kepemilikan secara rigid bukanlah solusi final terkait berbagai potensi masalah diatas," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Paling tidak, lanjut dia, ada beberapa bentuk pengaturan yang bersifat teknis dan mengarahkan akan lebih tepat diterapkan.

"Pertama, pengaturan alokasi kredit untuk sektor-sektor produktif dan UMKM. Kedua, pengaturan sistem pembukaan cabang dan wilayah operasional antar bank. Ketiga, pengaturan instrumen investasi bagi perbankan," ujar dia.
Selain pengaturan, sambung dia, hal yang terpenting lainnya adalah penguatan fungsi pengawasan sehingga siapa pun investor yang masuk akan tetap mengikuti koridor yang ada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut