Penghasilan Bulanan Rp4,5 Juta Tidak Dikenai Pajak

pajak
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Pemerintah memastikan kembali menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan kebijakan baru itu, dari yang sebelumnya sebesar Rp3 juta per bulan, kini bagi yang berpendapatan bulanan Rp4,5 juta ke bawah tidak kena pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu malam 6 April 2016, mengatakan, pengukuhan aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan diluncurkan pada Juni 2016.
 
"Tadi sudah dikonsultasikan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Rencananya, mau dinaikkan ke Rp4,5 juta per bulan," ujar Bambang saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
 
Ia memastikan, aturan ini akan berlaku pada tahun pajak 2016, dan akan dibayarkan oleh para Wajib Pajak (WP) pada 2017.
 
"Berlaku pada tahun pajak ini, tapi baru dikeluarkan pada Juni 2016. (Pemberlakuan) dihitung sejak Januari," katanya.
Kembalinya Sri Mulyani ke Kursi Menteri Keuangan
 
Sebagai informasi, saat ini batas PTKP yang ditetapkan dalam PMK Nomor 122/PMK.010/2015 sebesar Rp36 juta per tahun. Dengan kenaikan batas PTKP per bulan sebesar Rp45 juta, maka batasan PTKP per tahun akan meningkat menjadi Rp54 juta.
IHSG Menghijau Sambut Isu Pergantian Kabinet
 
Artinya, penghasilan para WP yang berada di bawah Rp4,5 juta tidak perlu membayar pajaknya kepada negara. Namun, jika ada WP yang berpenghasilan di atas batasan tersebut, maka pendapatannya akan dikurangi oleh nilai PTKP. (ren)
Kabar Sri Mulyani Masuk Kabinet Santer, Apa kata Pasar?
Bareskrim Polri geledah kantor Kementerian Keuangan

Mengoptimalkan Aset Negara

Aset pemerintah per 30 Juni 2016 mencapai Rp5.285 triliun.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016