Bangun Perumahan Berimbang, Pengembang Dapat Insentif

Pameran Properti
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan insentif bagi para pengembang yang mampu melaksanakan pembangunan perumahan dengan pola hunian berimbang dalam mendorong Program Satu Juta Rumah.

1 Buah Turunkan Hipertensi, Ciri Suami Terpikat Wanita Lain

Selain itu, pemerintah juga berjanji untuk menyederhanakan, serta mempermudah perizinan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ,atau rumah bersubsidi di daerah.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian  PUPR, Syarif Burhanuddin mengatakan, pemerintah ingin agar peraturan terkait pola hunian berimbang ini bisa dilaksanakan secara mudah oleh pengembang. Untuk itu, Kementerian PUPR akan memberikan insentif dan kemudahan perizinan bagi pengembang yang mampu melaksanakan peraturan pola hunian berimbang tersebut.

2018, Jalan Tol Trans Jawa Tanpa Palang Pintu

“Pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang adalah pembangunan rumah dengan pola satu banding dua banding tiga,” kata dia dalam diskusi dengan tema “Optimalisasi Hunian Berimbang Dalam Program Sejuta Rumah” , seperti dilansir dari laman KemenPUPR, Jumat 8 April 2016.

Menurutnya, hal itu dapat diartikan ketika pengembang membangun satu rumah mewah, dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk MBR.

4 Anggota Faksi PKB Mangkir Panggilan KPK

Syarif menyampaikan, pola hunian berimbang ini sesuai dengan amanat UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sehingga jangan dijadikan momok yang menakutkan untuk dilaksanakan oleh pengembang.

“Melalui pola pembangunan tersebut (hunian berimbang), maka MBR juga bisa mendapat kesempatan memiliki rumah yang layak huni karena harga rumah sederhana sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Syarif menerangkan, beberapa insentif yang ditawarkan oleh pengembang antara lain pembangunan rumah sederhana bisa dimungkinkan tidak dalam satu hamparan mengingat harga tanah yang berbeda-beda di setiap daerah.

Selain itu, adalah bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, saluran air dan penerangan jalan umum di perumahan sederhana yang memang dibangun oleh pengembang.

"Dari sisi pembiayaan tentunya masyarakat yang membeli rumah sederhana bisa memanfaatkan KPR bersubsidi dari pemerintah, jadi pengembang jangan hanya mencari keuntungan saja tapi juga harus melaksanakan kewajibannya untuk membangun rumah bagi MBR," tuturnya.

Menurut Syarif, pemerintah juga tidak menutup mata adanya kenaikan harga lahan untuk perumahan, namun bukan menjadi alasan peraturan pola hunian berimbang kemudian tidak dilaksanakan di lapangan.

"Pemerintah daerah perlu menggandeng pengembang, agar mau membangun dengan pola hunian berimbang ini, jika hal itu bisa terlaksana maka program satu juta rumah tahun ini bisa tercapai," katanya.

Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief Sugoto mengatakan Perum Perumnas sangat mendukung pelaksanaan pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang, namun ia meminta pemerintah untuk tidak fokus pada pembangunan rumah tapak saja tapi juga rumah susun.

"Pola hunian berimbang tidak hanya untuk rumah tapak saja tapi juga untuk rumah susun,” ujarnya.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya