BPKP Diminta Tak Khawatir Pakai Produk Dalam Negeri

Para pekerja sibuk di suatu lokasi proyek infrastruktur di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Garry Lotulung
VIVA.co.id
img_title Banyak Kontrak Mundur, Laba Adhi Karya Turun
- Ketua Unit Layanan Pengadaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tri Winarno mengatakan, tim pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat maupun daerah tidak perlu khawatir untuk mempergunakan produk dalam negeri. Sebab, selama ini memang menjadi prioritas dalam pembangunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


img_title Alasan Tenaga Kerja Konstruksi RI di Malaysia Digaji Rendah
"Sepanjang tidak melanggar peraturan dan mengakibatkan kerugian negara, pengadaan produk-produk dalam negeri, termasuk produk paten sangat dimungkinkan," kata Tri, seperti dikutip dari keterangan tertulis. Senin 11 April 2016.

img_title Perlu Kenali Gempa untuk Lihat Kerusakan
Menurut Tri, tim pengadaan harus berpegang pada Perpes No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, agar jangan sampai menimbulkan kerugian negara. Untuk itu, dalam pekerjaan sarana dan prasarana harus dipastikan volume sudah sesuai dengan gambar, atau kontrak.

Terkait hal tersebut BPKP, jelas Tri,  telah diminta Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk berbagi pengalaman dengan kalangan perguran tinggi negeri seluruh Sumatra di Padang Sumatra Barat pada Jumat lalu, 1 April 2016, dalam melaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan sarana dan prasarana secara baik dan benar.

Tri mengatakan, dalam pelaksanannya tim pengadaan harus berpegang kepada spesifikasi teknis dan harga, barulah setelah itu menetapkan vendor dan kualifikasinya. Penunjukkan langsung dimungkinkan, kalau vendornya memang satu dan dipastikan harga lebih murah.

Seperti Perpustakaan Nasional, Tri mencontohkan, untuk pengadaan buku-bukunya, maka dimungkinkan untuk melakukan penunjukkan langsung, karena penerbitnya hanya satu, ketimbang harus mengadakan lelang yang biayanya pasti lebih mahal karena peserta bukan dari penerbit.

Dia menambahkan, seperti penggunaan konstruksi sarang laba-laba yang lebih efisien, efektif untuk daerah rawan gempa dan merupakan produk paten dari PT Katama, maka sangat dimungkinkan dilakukan penunjukkan langsung sesuai Pasal 38 Perpres 54 tahun 2010.

Sebagai pembanding teknologi konstruksi ramah gempa tersebut, telah dipergunakan pada pembangunan gedung BPKP Provinsi Sulawesi Barat, BPKP Provinsi Gorontalo dan BPKP Provinsi NTB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Tri mengatakan, dalam pengadaan barang dan jasa, tim pengadaan harus berpegang pada prinsip 3E (ekonomis, efisien dan efektif), sehingga kalau memang penunjukkan langsung dirasakan lebih 3E, maka hal tersebut dapat dilaksanakan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut