Bank Sentral Tegaskan Tak Akan Hapus BI Rate
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Bank Indonesia resmi mentransformasi instrumen suku bunga kebijakan dari BI Rate menjadi seven days reverse repo yang mulai berlaku efektif pada 19 Agustus 2016 mendatang.
Lantas, apakah dengan adanya instrumen baru tersebut, tingkat suku bunga acuan (BI Rate) akan dihapuskan?
“BI tidak akan menghapus suku bunga kebijakan,” ujar Gubernur BI, Agus Martowardojo, dalam sesi teleconference dari Washington DC, Amerika Serikat, di kantor BI, Jakarta, Jumat, 15 April 2016.
Agus menjelaskan, apa yang dilakukan bank sentral adalah hanya memperkenalkan suku bunga kebijakan baru, yaitu seven days repo rate, menggantikan BI Rate yang saat ini berlaku sebagai suku bunga kebijakan.
Dia menuturkan, perbedaan antara BI Rate dan seven days repo rate. BI Rate saat ini berada pada level 6,75 persen atau setara dengan suku bunga 12 bulan dalam struktur suku bunga operasi moneter.
Sementara, seven days repo rate saat ini berada di level 5,5 persen atau setara dengan suku bunga operasi moneter tujuh hari.
“Dengan demikian, dalam struktur tenor operasi moneter, suku bunga kebijakan akan bergeser dari tenor satu tahun, menjadi tenor yang lebih pendek,” kata Agus.
Mantan Menteri Keuangan tersebut mengatakan, BI Rate akan tetap digunakan sebelum berlakunya seven days repo rate pada 19 Agustus 2016.
Artinya, suku bunga kebijakan moneter masih akan menggunakan instrumen tersebut.
“Dalam periode yang sama, BI akan mulai mengumumkan seven days repo rate sebagai bagian dari suku bunga operasi moneter (term structure),” ucap dia.