Tiga Peran Penting Politisi Secara Konstitusional

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Sumber :

VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar seminar Nasional di Hotel Crown Plaza Jakarta. Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB ini bertemakan "Sistem Penegakan Etika Lembaga Perwakilan".

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, kode etik legislatif merupakan dokumen formal yang mengatur perilaku dari legislator dengan menetapkan apa yang dianggap sebagai tindakan yang dapat diterima dan apa yang tidak.

"Hal tersebut ditujukan untuk menciptakan budaya, politik yang menempatkan penekanan pada kepatutan, ketepatan, transparansi, kejujuran dari perilaku anggota parlemen. Namun kode etik sendiri tidak dimaksudkan untuk menciptakan perilaku sendiri," ujarnya, Senin 28 April 2016.

Ia menambahkan, secara konstitusional, para politikus di dewan mengemban tiga peran penting.

"Sebagai policy maker, mereka harus mampu merumuskan kebijakan-kebijakan strategis yang memihak kepentingan politik. Sebagai legal legal drafter, mereka dituntut membuat undang-undang yang dapat menjamin legalnya keadilan sosial dan keteraturan hidup bermasyarakat. Dan sebagai legislator, mereka harus menjadi "penyambung lidah rakyat" guna mengartikulasikan aspirasi kepentingan warga, karena itu menjadi sangat aneh jika dalam pelaksanaan tugas-tugas, mereka mengabaikan apa yang disebut etika dan moralitas politik," ujarnya.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

Sementara itu, peserta seminar, Burhanudin Anggota Fraksi Golkar dari DPRD Kalimantan Selatan mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang saat ini merupakan orang dalam, karena itu ia menilai seperti jeruk makan jeruk.

"Berbicara etika, ketika ada kasus kan jadi gak enak teman adili teman. Usul kalau bisa MKD tiap provinsi ada 5. Orang luar di rekrut untuk Badan Kehormatan," katanya.

Ia menambahkan, hal yang perlu dievaluasi soal Caleg. Hendaknya ada semacam seleksi sebelum menjadi anggota dewan.

"Kita inginnya seperti itu, ya harus kompeten lah, setidaknya ada seleksi calon anggota dewan dengan dilakukan uji publik. Kades aja di tes," katanya.  (Web)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya