Kawal BPK, Komisi XI Sahkan Kantor Akuntan Publik

Suasana rapat Komisi XI DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Komisi XI DPR RI baru saja mengesahkan Wisnoe B Soewito dan rekan selaku Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bakal mengawasi pengelolaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

img_title Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan saat menjelaskan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi XI kepada sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Heri menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1)  UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik”.

img_title Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

Sedangkan, kata dia, ayat (2) menyatakan, “Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik”.
 
"Berdasarkan Pasal 32 UU BPK tersebut, BPK mengajukan tiga nama calon KAP untuk mengaudit pengelolaan keuangan BPK periode 2014," ujar eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Adapun, lanjut dia, ketiga calon KAP itu adalah KAP Wisnu B Soewit dan rekan, KAP Sriyadi Elly Sugeng dan rekan serta KAP Husni, Mucharam dan Rasidi.
 
Selain BPK, kata Heri, hal yang sama diajukan pula calon KAP oleh Menkeu. Ketiga nama calon KAP itu adalah, KAP Heliantono dan rekan, KAP Doli, Bambang, Sulistyanto, Dadang dan Ali, serta KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono.
 
Dengan demikian, jumlah KAP yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah enam calon KAP, terang dia.

img_title Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas

Seperti diketahui sebelumnya, terang dia, Komisi XI menggelar rapat pada 12 April 2016 dalam rangka mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon KAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan semakin banyaknya tuntutan atas transparansi dan tata kelola keuangan yang benar, kami memandang  posisi Kantor Akuntan Publik (KAP) mempunyai posisi strategis dalam rangka menjaga objektifitas dan independensi laporan keuangan yang ada," ujarnya.

Jadi, kata dia, perihal yang paling prinsipil dalam rangka melakukan audit terhadap laporan BPK adalah objektifitas dan independensi ditengah rasionalisasi terkait permasalahan fiskal yang terbatas dan itulah sebabnya KAP diperlukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut