Komisi IV dan Tim KKP Kunjungi Warga Pesisir Pantai Lontar

Komisi IV DPR RI dan Tim KKP Kunjungi Warga Pesisir Pantai Desa Lontar
Sumber :

VIVA.co.id – Pasir yang diambil dari Pulau Tunda dan sekitarnya untuk Reklamasi Teluk Jakarta ternyata diambil dengan cara disedot dari kapal besar. Bukan secara fisik dikeruk dari atas, melainkan diambil lewat bawah laut.

DPR RI Tetapkan Daftar Nama Anggota Komisi dan AKD

"Kami dapat laporan, jadi kapal masuk ke daerah perairan, mengeluarkan belalainya, disedot pasirnya sampai penuh. Jadi di atas tidak ada aktivitas," ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti.

Hal tersebut disampaikannya saat meninjau lokasi dampak dari penambangan pasir di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Serang, Rabu 20 April 2016. KKP selama ini belum bisa berbuat banyak, sebab izin penambangan sudah diberikan oleh pemerintah daerah.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

"Izin kan sudah ada dari Pemda. Dinas memang belum melaporkan secara resmi, tapi kami ke sini mau cek. Harus diverifikasikan temuannya," kata Brahmantya.

Brahmantya belum bisa memastikan apakah penyedotan pasir ini berdampak pada lingkungan maupun biota laut. Sebab izin bukan dari mereka.

Tolak Reklamasi, Amien Rais Ingin Bertemu Jokowi Bukan Luhut

"Aku mesti cek, yang keluarkan izin kan bukan kita. Kalau ada izin biasanya diatur koordinatnya. Ini izinnya di pertambangan, di ESDM," ujarnya.

Hasil temuan akan dibawa KKP pada tim investigasi gabungan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov DKI. Saat ini, reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara sampai tim investigasi selesai bekerja.

Tim KKP datang bersama rombongan Komisi IV DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketuanya Viva Yoga. DPR ingin memastikan laporan sekaligus perkembangan yang ada di lapangan.

"Maka kita dari peraturan akan lihat. Apakah Amdal terpenuhi atau tidak. KKP mengeluarkan izin atau tidak. Proses seperti itu (menyedot dari bawah) layak apa nggak," ujar Viva Yoga.

"Tapi yang jelas kan sudah ada moratorium, artinya segala aktivitas yang berkaitan dengan reklamasi harus berhenti. Kita harus lihat dulu hasil investigasi nanti. Makanya ini kita cek," katanya.

Warga pesisir pantai yang tinggal di Desa Lontar membenarkan bahwa memang proses pengambilan pasir dilakukan dengan cara seperi itu. Mereka sering melihat aktivitas penambangan dari pesisir pantai tempat mayoritas warga yang berprofesi sebagai nelayan tinggal.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/04/20/5717563042e54-komisi-iv-dan-tim-kkp-kunjungi-warga-pesisir-pantai-desa-lontar_663_382.jpg

"Itu sudah dari tahun 2004. Di kapalnya ada alat penyedot, di lambung kanan dan kiri. Kayak belalai. Ketika operasi, belalainya turun ke bawah. Sekali operasi bisa angkut 33-40 ribu kubik. Kalau penuh pulang ke Jakarta. Sehari 2 kali," kata seorang nelayan setempat, Marsyad.

Ada pun dari data Komisi IV DPR, ada delapan perusahaan yang telibat dalam pekerjaan penambangan pasir di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yakni:
1. PT Kapuk Naga Indah
Pada tanggal 7 Juli 2014, diterbitkan izin untuk melakukan pekerjaan pengerukan di dalam wilayah Perairan Pontang dan Lontar, Lepas Pantai Utara Kabupaten Serang, dan reklamasi di Wilayah Pelabuhan Sunda Kelapa, Provinsi Banten oleh Kementerian Perhubungan.
2. PT Moga Cemerlang Abadi
Pada tanggal 11 November 2011, diterbitkan izin Dokumen Lingkungan AMDAL, RKL-RPL Rencana Usaha Penambangan Pasir Laut Utara Kabupaten Serang oleh BPLH Kabupaten Serang.
3. PT Jetstar
Pada tanggal 11 Juli 2011, diterbitkan izin Persetujuan Revisi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL) Kegiatan Penambangan Pasir Laut Lepas Pantai di Perairan Tanjung Pontang Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten oleh BPLH Kabupaten Serang.
Tak hanya itu itu, pada tahun 2012 dan 2014, diterbitkan izin Usaha Kegiatan Penambangan Pasir di Perairan Laut Utara Kabupaten Serang oleh Bupati Serang.
4. PT Koperasi Tirta Niaga Pantura
Pada tanggal 13 Agustus 2012, diterbitkan izin Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL) Rencana Kegiatan Penambangan Pasir Laut Lepas Pantai di Perairan Laut Utara Kabupaten Serang oleh BLH Kabupaten Serang. Kemudian, pada tanggal 16 Agustus 2012, diterbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi dengan luas area 1.000 hektare di Lepas Pantai Utara Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa oleh BPTPM Kabupaten Serang.
5. PT Hamparan Laut Sejahtera
Pada tanggal 19 Juni 2013, diterbitkan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi di Perairan Laut Utara Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, dengan luas area 937,7 hektare oleh BPTPM Kabupaten Serang. Lalu pada tanggal 27 November 2013 diterbitkan izin Usaha Perrambangan Operasi Produksi Pasir Laut seluas 937,7 hektare di Lepas Pantai Utara Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa oleh Bupati Serang.  Kemudian pada tanggal 5 Desember 2013, diterbitkan izin Persetujuan ANDAL, RKL-RPL Rencana Kegiatan Penambangan Pasir Laut Utara Pulau Tunda, Kabupaten Serang oleh BLH Serang.
6. PT QPH Integrasi
Pada tanggal 7 Juli 2014, diterbitkan izin Pengerukan di Pantai Utara Desa Wargasara, Kecamatan Tirtarasa, Kabupaten Serang, dan Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Kalibaru, Tanjung Priok oleh Kementerian Perhubungan.
7. PT Sani Persada Mandiri
Pada tanggal 3 Juni 2014, diterbitkan izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Cilegon.
8. PT Maxima
Pada tanggal 21 Maret 2016, diterbitkan izin penambangan oleh Bupati Serang, yang selanjutnya sebagai implikasi UU Nomor 23 Tahun 2014, maka izin penambangan dilimpahkan ke Provinsi.  (Web)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya