Komisi IV Minta Aturan Turunan UU Perlindungan Nelayan

Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan terkait reklamasi di Serang Banten
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Akmal Pasluddin mendesak agar UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memiliki aturan turunan.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Aturan turunan itu baik di pemerintah pusat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau di pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

"Sebagai salah satu fraksi yang menginisiasi lahirnya undang-undang ini, PKS mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyusun PP dan Perda agar implementasi di lapangan dapat lebih teratur sesuai dengan yang diinginkan," ujarnya di Jakarta, Selasa 24 April 2016.

Tolak Reklamasi, Amien Rais Ingin Bertemu Jokowi Bukan Luhut

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengesahkan UU Perlindungan Nelayan dalam Rapat Paripurna ke-21 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016.

Oleh karena itu, DPR mendesak pemerintah daerah, salah satunya Pemprov DKI untuk segera menyusun perda, sebagai bagian dari perlindungan nelayan atas kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta.

Adik Prabowo Tak Tahu Isi Pembicaraan Pengembang Reklamasi

"Meskipun sudah dimoratorium, tapi Pemprov DKI harus memberikan kepastian hukum dan keadilan melalui penyusunan Perda Perlindungan Nelayan. Jangan sampai pasokan protein hewani dari ikan di dalam negeri, terganggu hanya karena nelayan tidak dilindungi secara kebijakan," ujarnya.

Ia pun berharap dengan adanya moratorium dan Perda yang diinisiasi oleh Pemprov DKI ini, dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola laut dan kehidupan pesisir di Indonesia.

"Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola laut dan pesisir Indonesia. Tata kelola ini wajib hukumnya sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, khususnya para nelayan yang menjadi pemasok kebutuhan protein dalam negeri," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 18 April 2016 silam, Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyepakati reklamasi Teluk Jakarta untuk dimoratorium. Namun arah moratorium ini bersifat sementara, sambil menunggu hasil kajian dari tim gabungan yang berasal dari lintas kementerian dan instansi untuk mendapatkan kekuatan hukum agar reklamasi dapat berlanjut.

"Kita semua harus mengambil pelajaran pada setiap kejadian, sebagai dasar memberikan pelayanan kepada masyarakat dari aspek pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," katanya. (webtorial)

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.

DPR RI Tetapkan Daftar Nama Anggota Komisi dan AKD

Mereka sudah bisa bekerja

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2019