Sederhanakan Izin Bangun Rumah, Ini Instruksi Jokowi

Ilustrasi pembangunan rumah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo pada 14 April 2016, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.

Viral Rumah Mpok Siti Dijual Murah Rp1 Juta, Ternyata Ini Alasannya!

Dikutip pada laman Sekretariat Kabinet, Selasa 26 April 2016, Inpres tersebut untuk mempercepat penyelenggaraan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah, .

Inpres Nomor 3 Tahun 2016 itu ditujukan ke menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menteri Dalam Negeri, menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menteri Perhubungan, para gubernur, dan para bupati/walikota.

Dukung Insentif PPN, Ciputra Jual Rumah Rp133 Juta Secara Virtual

Kepada para pejabat itu, Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan penyederhanaan perizinan dalam pembangunan perumahan di kementerian, atau pemerintah daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diinstruksikan Jokowi untuk melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Inpres, dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Inpres ke Jokowi. 

Simak Syarat Dapat Rumah Murah untuk Guru di Jawa Barat

Adapun, menteri Dalam Negeri diinstruksikan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan, dan proses penerbitan izin gangguan. 

Selain itu, mendorong gubernur, bupati/walikota untuk segera mendelegasikan kewenangan terkait perizinan pembangunan perumahan kepada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP); mendorong gubernur, bupati/walikota untuk melakukan percepatan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan melalui PTSP. 

Keempat, melakukan percepatan evaluasi peraturan terkait perizinan pembangunan perumahan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota; mengawasi pelaksanaan proses perizinan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh gubernur, bupati/walikota. 

Terakhir, melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan proses perizinan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh gubernur, bupati/walikota kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu, ke menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jokowi menginstruksikan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan izin pemanfaatan ruang dan izin lokasi untuk pembangunan perumahan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diinstruksikan Jokowi untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan, dan proses penerbitan izin mendirikan bangunan untuk pembangunan perumahan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diinstruksikan Jokowi untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan izin lingkungan untuk pembangunan perumahan.

Presiden juga menginstruksikan menteri Perhubungan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) untuk pembangunan perumahan.

Terakhir, gubernur, bupati/walikota, Jokowi menginstruksikan untuk melaksanakan percepatan pendelegasian kewenangan terkait perizinan pembangunan perumahan kepada PTSP; melakukan percepatan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan melalui PTSP; dan melaksanakan seluruh proses perizinan pembangunan perumahan melalui sistem online paling lambat tahun 2017.

Selain itu, bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi Peraturan Daerah yang menghambat penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan dan tidak menambah persyaratan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jokowi menambahkan, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 14 April 2016. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya