Pansus Pelindo Temukan Kejanggalan Proyek Kalibaru

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Pelindo II DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Pelindo II DPR menemukan sejumlah kejanggalan terkait pembangunan Pelabuhan Kalibaru atau yang lebih dikenal dengan New Priok. Dalam kunjungan lapangan tersebut, Pansus menemukan beberapa kejanggalan, seperti mundurnya waktu operasional Pelabuhan Kalibaru, komposisi direksi yang tidak sesuai kontrak, penjualan saham secara diam-diam, serta regulasi reklamasi.

Jaksa Hentikan Kasus Pelindo II

“Pertama, sebagaimana yang kita tahu bahwa New Port ini akan segera dilakasanakan pada bulan Januari 2015, tetapi ternyata mundur. Kedua, ketika dikonsesi oleh Mitsui, kita punya lima direksi, yakni tiga dari Pelindo dan dua dari Mitsui, karena Pelindo memiliki saham 51 persen sedangkan Mitsui 49 persen. Nah, seiring berjalan waktu ternyata direksi ini terbalik, Mitsuinya tiga, IPC-nya justru dua. Ini harus dijawab apa masalahnya,” tegas Irma Suryani Anggota Pansus Pelindo II, Selasa 26 April 2016, di Pelabuhan Kalibaru, Jakarta.

Selanjutnya, politisi Nasdem itu menambahkan, yang menjadi perhatian khusus adalah informasi bahwa Mitsui menjual sebagian sahamnya kepada Port Authority of Singapore. Padahal, awalnya IPC atau Indonesia Port Corporation tidak ingin menjual saham Pelindo II kepada Singapura, lantaran khawatir proyek tersebut tidak akan dikembangkan.

Fokkel dan LBH Nasional Minta DPRD Lampung Kejar Tim Audit Pelindo II

“Takut kalah dengan Indonesia, sehingga IPC tidak mau memberikan konsesi itu kepada Singapura. Tetapi, kenapa di tengah jalan justru sahamnya dijual ke Singapura. Ini, kan, tanda tanya besar, ada apa Mitsui dengan Singapura,” ujar Irma.

Sementara itu anggota Pansus lainnya I Putu Sudiartana (F-Demokrat) mempertanyakan pengadaan alat dan barang dalam kontrak multiyears. Menurutnya, hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Pansus, karena disuga ada pelanggaran Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Sebesar US$1,99 Juta

“Sudah sesuai kontrak atau tidak. Tadi dikatakan bahwa Mitsui yang melakukan pengadaan barang, kemudian dikerjakan oleh Mitsui pula. Ini ada apa? Jelas tidak sesuai dengan Perpres,” kata Putu.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka terkait regulasi reklamasi beserta temuan-temuan tersebut. Pansus, kata Rieke, akan memanggil beberapa menteri terkait, seperti Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, serta Pemerintah Provinsi DKI.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru kami terima hanya IMB gardu listrik, sisanya tanpa IMB. Apakah memang aturannya seperti itu? Nanti kita akan telusuri,” ujar politisi PDI Perjuangan itu. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya