HNW Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dihukum Mati

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Sumber :

VIVA.co.id – Melihat maraknya kasus kekerasan anak, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan jika pemerintah serius, segera ajukan revisi UU kepada pimpinan DPR dan juga mengundang fraksi yang ada di DPR.

Terlilit Pinjol Ratusan Juta, Ibu Jual Anak Kandungnya: Dalih Membantu Orangtua

"Ini ada masalah yang sangat darurat, mari segera kita revisi undang-undang ini dalam waktu yang secepat-cepatnya dan segera mungkin, itu bisa. Berapa kali kita pernah kok, berapa undang-undang karena kepentingan yang mendesak kita sepakati, kita ubah dengan cepat," ujarnya, Selasa 10 Mei 2016.

Jadi, menurutnya lebih tepat kalau bukan Perpu tentang pengkebirian tapi membuat Revisi Undang-undang tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan pemberatan hukuman terhadap para penjahat anak.

KPAI Beri Rekomendasi untuk Cegah Pelanggaran Anak, Simak Yuk!

"Saya rasa itu perlu, perlu penguatan perlindungan terhadap anak-anak. Tentang kebiri saya sudah menyatakan ada beberapa kelemahannya, dalam kasus yang di Sulawesi Utara maupun yang di Bengkulu, permasalahan yang terjadi seperti pemerkosaan yang terjadi itu dimulai dengan kegiatan yang lain, yaitu mabuk-mabukan dengan tuak dan kemudian narkoba," ujarnya.

Nah tentu ini adalah kejahatan yang penyelesaiannya bukan dengan kebiri. Mestinya hukum harus melihat kepada sebab-musababnya apinya harus dilihat, diselesaikan apinya, baru asap bisa diselasikan.

Janji Dijadikan Istri Kedua, Guru Ngaji Setubuhi Mantan Muridnya yang Masih Dibawah Umur

Ia menambahkan, hal yang dibutuhkan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Terhadap Anak, supaya menghadirkan pemberatan hukuman terhadap kejahatan anak dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.

"Negara harus hadir dalam hal ini. Sudah marak kasus kekerasan terhadap anak. Kalau saya sih pemberatan hukuman mati pun dimungkinkan karena dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak itu ada pasal kok tentang sanksi hukuman mati, yaitu kepada mereka yang melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba, itu maksimal hukuman mati. Kalau kejahatan narkoba bisa diberikan sanksi malsimal hukuman mati bagaimana mereka justru yang mencocoki anak dengan narkoba , setelah iti mereka juga mabuk-mabukan, setelah itu mereka juga menyiksa anak , setelah itu mereka juga perkosa dan juga setelah itu membunuh," katanya.  (webtorial)

Ilustrasi HIV

Rentan Risiko Tertular HIV, Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Sorotan Penting

Penularan HIV secara vertikal pada anak dapat terjadi selama kehamilan, persalinan, atau menyusui.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2023