BKD dan DPR DIY Bahas Tiga Poin Inti

Kepala Badan Keahlian Dewan, Jhonson Rajagukguk
Sumber :

VIVA.co.id – Badan Keahlian DPR RI menerima kunjungan DPR Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam diskusi dua institusi ini menyoroti tiga poin inti. Program legislasi nasional (Prolegnas), pengutan sistem pendukung kelembagaan, serta sistem penganggaran program kegiatan.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

Kepala Badan Keahlian Dewan, Johnson Rajagukguk menjelaskan, unsur yang menjadi fokus dari Prolegnas yang dibahas dalam pertemuan ini, terkait dengan indikator yang menjadi dasar penyusunan legislasi.

"Yang pertama tentang program legislasi nasional, bagaimana penyusunan dan penetapan program legislasi nasional di DPR. Serta indikator-indikator yang perlu menjadi bahan dalam penyusunan legislasi," ujar Johnson, di Gedung DPR Senayan, Selasa 10Mei 2016.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Menurutnya, dalam menginventarisir indikator dalam penyusunan Prolegnas merupakan tahapan kerja yang penting bagi DPRD. "Kalau di daerah ada program legislasi daerah, tapi sekarang berubah menjadi program pembentukan peraturan daerah," ujar Johnson.

Dia juga mengungkapkan, pemikiran-pemikiran dalam pembentukan Prolegnas jika diadopsi dalam penyusunan peraturan daerah, tidak akan berlawanan prinsip, bahkan ada kesamaan.

Mungkinkah RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai dalam 4 Bulan?

"Untuk memasukkanya dalam program legislasi atau program pembentukan peraturan daerah pada prinsipnya ada kesamaan," kata Johnson.

Di sisi lain Ketua DPRD Yogyakarta, Yoeke Indra Agung Laksana menjelaskan, kunjungan ini untuk mempersiapkan program pembentukan peraturan daerah. Karena, menurutnya peraturan daerah harus mengacu pada peraturan yang ada di atasnya. Hal tersebut dilakukan agar terjadi penyesuaian antara aturan daerah dengan aturan yang ada di pusat.

"Kita juga menggali hal-hal apa saja yang bisa dilakukan di daerah dengan merujuk dinamika yang terjadi di pusat," ujar Yoeke.

Berkenaan dengan penguatan sistem pendukung kelembagaan, menurut Jhonson ada dua sistem pendukung, pertama Sekretariat Jenderal dan yang kedua Badan Keahlian Dewan.

"Nah di DPRD juga tentu sama dalam rangka memperkuat, perlu didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi dan kapasitas untuk mendukung fungsi-fungsi DPRD," ujarnya.

Dalam rapat tersebut BKD DPR RI dan DPR DIY juga membicarakan sistem penganggaran, guna mendukung kelancaran tugas baik itu pada dewan maupun sistem pendukung yang ada dalam lembaga tersebut. (www.dpr.go.id)

ilustrasi buku sebagai ornamen pendidikan

RUU Sisdiknas Baru, Kabar Baik bagi Pendidikan

Melalui RUU Sisdiknas baru, angin segar penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik lagi bukan hanya menjadi hal utopis yang tidak mungkin dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2022