Tax Amnesty, Dana dari Luar Negeri Lebih Baik Masuk Dahulu

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) akan kembali digulirkan pasca masa reses parlemen. Salah satu fokus yang akan dibahas, disinyalir terkait tarif tebusan tax amnesty yang dianggap terlalu rendah.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, mekanisme penentuan skema tarif tax amnesty memang menjadi hak sepenuhnya pemerintah. Namun, dia menyarankan, agar pemerintah lebih fokus terhadap rencana untuk mengembalikan dana yang selama ini bergentayangan di luar negeri, agar masuk ke Indonesia.

“Lebih baik uang itu masuk dahulu, daripada kita harus membicarakan soal tarifnya,” kata Sofjan, saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Menurut dia, jika tarif kebijakan tax amnesty diputuskan menjadi lebih tinggi dari posisi saat ini maka para peminat pengampunan pajak pun akan berpikir ulang untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. 

Lagi pula, dia menjelaskan, tujuan utama pemerintah menarik dana tersebut adalah untuk pembangunan nasional.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

“Jadi sebenarnya ini bukan untuk kepentingan APBN (anggaran pendapatan dan belanja pemerintah). Kalau uangnya tidak ada, tax amnesty juga tidak berhasil maksimal,” katanya.

Pemerintah, kata mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu, diharapkan lebih realistis dalam menentukan besaran tarif tebusan tax amnesty, jika memang seandainya ada perubahan yang cukup signifikkan. 

Meski begitu, dia enggan merinci berapa besaran angka tarif yang ideal.

“Harus diupayakan agar tarif itu reasonable. Kalau makin tinggi tarifnya, makin sedikit uang yang mau masuk. Pengusaha maunya kecil,” tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya