Intip Kartu Kredit, Menkeu Nyatakan Tidak Langgar Hukum

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro angkat bicara mengenai aksi banyak nasabah perbankan yang menutup kartu kreditnya di salah satu perbankan swasta. Aksi ini terjadi setelah diberlakukanya kebijakan, yang mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit melaporkan data transaksi kartu kredit para nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak demi kepentingan perpajakan. 

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Menurut Bambang, upaya pemerintah untuk mendapatkan data informasi perpajakan melalui akses perbankan memang terganjal undang-undang kerahasiaan perbankan. Namun, lain cerita jika pemerintah mengintip data para wajib pajak (WP) melalui akses kartu kredit, yang memang tidak tercakup dalam payung hukum tersebut. 

“Kami hanya melihat dari sisi belanja mereka. Jadi memang ini sesuatu yang wajar,” kata Bambang saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa malam, 17 Mei 2016. 

Laba Bersih BTN 2021 Naik 48,3 Persen, NPL Turun

Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah ketentuan yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016, yang sudah ditetapkan sejak 22 Maret 2016 lalu, dan berlaku sejak PMK tersebut diundangkan. 

“Kenapa harus direvisi? Tidak ada yang salah dengan aturan ini. Kami tidak melanggar aturan, dan tidak melanggar undang-undang,” tegas dia. 

Kinerja BTN Lampaui Industri Perbankan Kala Pandemi karena Ini

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi nasabah pengguna kartu kredit agar tidak terlalu khawatir dengan kebijakan tersebut 

Menurut Suahasil, pemerintah hanya ingin memperluas akses data dari berbagai sumber yang memang bisa dipergunakan. “Warga negara itu semestinya harus paham, kalau data kita dipegang oleh negara. Selama ini, pajak sudah kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan KK (kartu keluarga),” tutur dia. 

Sebagai informasi, PT Bank Central Asia menjadi bank swasta pertama yang mengeluhkan pemberlakuan kebijakan pemerintah tersebut, karena justru berimbas negatif terhadap kinerja perusahaan. Ada setidaknya tiga kali lipat peningkatan penutupan kartu kredit BCA, sejak peraturan itu mulai berlaku.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya