Intip Anggaran Gaji PNS ke-13 dan 14 yang Disiapkan

Pegawai negeri sipil (PNS) saat bersiap ikut upacara beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Feri Purnama

VIVA.co.id – Pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), atau yang lebih dikenal dengan sebutan gaji ke-14 kepada pegawai Negeri Sipil (PNS), memang belum jelas kapan akan diberikan oleh pemerintah.

Namun, terlepas dari hal itu, janji pemerintah untuk merealisasikan pemberian gaji ke-13 dan THR akan tetap dilaksanakan, meskipun masih ada silang pendapat dari dua menteri kabinet kerja terkait hal itu.

Lalu, berapa total anggaran yang dialokasikan untuk membayar gaji dan THR tersebut?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran yang berkisar Rp7 triliun sampai dengan Rp8 triliun untuk penyaluran gaji ke-14, atau THR. 

Sementara itu, untuk penyaluran gaji ke-13, Askolani mengaku pemerintah telah mempersiapkan anggaran yang lebih besar dibandingkan pos yang dialokasikan untuk penyaluran THR.

"Untuk gaji ke-14 itu sekitar Rp7 triliun sampai Rp8 triliun. Untuk gaji ke-13 itu agak lebih besar," kata Askolani melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Rabu 17 Mei 2016.

Meski begitu, Askolani enggan membeberkan secara rinci, berapa besaran anggaran yang sudah dipersiapkan untuk penyaluran gaji ke-13.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 maupun ke-14, tidak akan dilakukan secara bersamaan. Artinya, pemberian gaji tersebut akan dilakukan dua tahapan. 

Pendapatan Hampir Rp20 Juta, Ini Rincian Penghasilan PNS Baru di DKI

"Iya berbeda. (Akan diberikan) Juni dan Juli," kata Bambang singkat, saat ditemui di Jakarta. (asp)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat

Perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya pada pengertian mengenai masuk kerja.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2021