Grup Farmasi Asing Ajukan Judicial Review

VIVAnews - International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) segera melakukan uji materi atau judicial review mengenai pengesahan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1010 tahun 2008 tetang registrasi obat.

Indonesia Vs Irak Berebut Tempat Ketiga Piala Asia U-23, Jepang ke Final

"Permenkes ini menjadi efek negatif ditengah kondisi pemerintah Indonesia yang ingin mempertahankan investasi di dalam negeri," kata Thierry Powis, Chairman of IPMG di Jakarta, Kamis, 6 November 2008.

Peraturan nomor 1010 yang diterbitkan 3 November 2008 itu menyebutkan perusahaan farmasi berstatus Pedagang Besar Farmasi (PBS) yang tidak memiliki fasilitas pabrik di Indonesia tidak bisa mendaftarkan obat-obatan baru ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, perusahan PBS harus menyerahkan izin statusnya ke perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.

Pengakuan Chicco Jerikho, Sempat Alami Sepsis hingga Hilang Kesadaran

Thierry Powis mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk mempelajari Permenkes yang diterbitkan 3 November 2008 tersebut. "Kami baru menerima dua hari setelah diterbitkan dan langsung berkonsultasi dan mengkaji langkah-langkah selanjutnya termasuk judicial review," jelasnya.

Dia menilai, Permenkes itu akan mempersulit perusahaan manufaktur farmasi internasional yang ada di Indonesia dan mengganggu distribusi obat-obatan inovasi original yang banyak diperlukan. "Beberapa obat itu bahkan tidak bisa diproduksi di Indonesia dan hanya didapat melalui impor," ujar Thierry.

Obat-obat itu, kata Thierry, antara lain obat penyakit HIV/AIDS, kanker, Kardiopaskuler, hingga penyakit-penyakit infeksi yang belum mampu dihasilkan oleh produsen obat di Indonesai. "Ini sinyal yang sangat buruk bagi investasi dan perusahaan asing yang telah lama ada di Indonesia," tegasnya.

PAPDI Rilis Jadwal Imunisasi Terbaru 2024
Bandara Kansai Jepang

Bandara Kansai Berhasil Cetak Rekor 30 Tahun Tanpa Kasus Kehilangan Bagasi

Sejak dibuka pada bulan September 1994, Bandara Kansai di Jepang telah menjadi pusat kebanggaan dengan reputasi tanpa adanya kehilangan bagasi selama 30 tahun.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024