DPR Nilai Perlunya Reformasi LSF Terkait Pungutan

Anang Hermansyah (kanan) dalam sebuah diskusi politik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengingatkan ketentuan pungutan Lembaga Sensor Film (LSF) namun tidak masuk ke kas negara bisa membawa ke persoalan hukum serius. Dia minta dilakukan reformasi atas hal tersebut.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

"Harus ada reformasi. Perubahan UU No 33 Tahun 2009 menjadi sebuah kebutuhan. Jangan sampai persoalan pungutan yang dilakukan LSF ini akan berdampak pada persoalan hukum yang serius," ujar Anang yang juga politisi PAN di Jakarta, Senin 6 Juni 2016.

Peringatan Anang itu merujuk Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, bahwa pungutan yang dilakukan LSF tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Ketentuan ini aneh dan bertentangan dengan syarat pungutan oleh lembaga negara.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Anang mengaku heran dengan ketentuan tersebut. Menurut dia, semestinya setiap pungutan yang dilakukan oleh organ negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, terlebih pembiayaan LSF didukung oleh APBN dan APBD.

"Di Pasal 44 ayat (2) PP No 18 Tahun 2014 tentang LSF, pembiayaan LSF dilakukan oleh APBN dan dapat didukung oleh APBD," ujar Anang.

Sinopsis Midsommar yang Tak Tayang di Indonesia, Horor di Siang Bolong

Melihat postur kelembagaan dan pembiayaan LSF, Anang berkesimpulan perlunya reformasi LSF khususnya terkait dengan pungutan. Ini penting agar LSF tidak menjadi lembaga negara yang menabrak ketentuan pungutan negara.

"Perubahan UU No 33 Tahun 2009 menjadi sebuah kebutuhan. Jangan sampai persoalan pungutan yang dilakukan LSF ini akan berdampak pada persoalan hukum yang serius," katanya.  (Webtorial)

Gedung Lembaga Sensor Film Jakarta

Atap Gedung Lembaga Sensor Film Runtuh Timpa Innova

Tidak ada korban jiwa.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2020