Petisi Penumpang Wings Air Perlu Diinvestigasi Kemenhub

Ketua DPP Partai Gerindra, Mohammad Nizar Zahro.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Moh Nizar Zahro mengatakan setelah membaca petisi Taufiq penumpang Wings Air (lion air) Rote Ndao tujuan Kupang dengan nomor penerbangan IW 1936 tanggal 8 juni 2016 sangat miris dan memprihatinkan.

Tak Hadir RDP Banjir, DPR Bandingkan Sikap Anies dan Jokowi

"Hak konsumen di abaikan  seperti yang termaktub dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apa yang di lakukan Wings Air itu menunjukkan betapa arogan dan sewenang-wenangnya Wings Air terhadap hak penumpang seperti yang di atur dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," kata Nizar di Senayan, Senin 13 Juni 2016.

Ia meminta agar ini di investigasi oleh Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Udara agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas insiden tersebut.

Anies Pilih Temui Warga, Ketimbang Ikut Rapat di DPR Soal Banjir

"Jika memang terbukti ada kelalaian dan kesalahan yang dilakukan anak usaha maskapai Lion Air, ?maka Kemenhub wajib menindak secara tegas, apalagi Lion Air masih dalam proses pengawasan selama 30 hari setelah dikeluarkan rekomendasi perbaikan dari Dirjen Perhubungan Udara. Saya berharap agar tidak segan untuk kembali mengenakan sanksi kepada Wings Air sebagai anak usaha Lion Air," ujar Politisi Gerindra ini.

Ia menjelaskan, dari isi surat Taufiq setelah saya baca sangat miris apalagi alasan Wings Air tidak mengangkut bagasi milik penumpang karena maskapai tersebut telah lebih dulu mengangkut cargo. Sehingga, bagasi penumpang pun tidak ikut terangkut.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

"Padahal ketentuan bagasi dengan ketentuan masing-masing seberat 20 kilogram (kg) merupakan hak ?penumpang yang harus didahulukan bersamaan dengan penumpang. Jika memang seluruh bagasi sudah terangkut, baru kemudian maskapai diperbolehkan mengangkut cargo," ujarnya.

Ia menuturkan, seharusnya ketentuan bagasi hak penumpang itu 20 kg. Cargonya belakangan.

"Ada peraturannya yang hak 20 kg itu ada, bahwa barang harus ikut sama penumpang bukan terpisah dari penumpang kalaupun mau di pisah dengan penumpang harus dapat persetujuan penumpang," katanya.  (Webtorial) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya