Beda Defisit APBN Era SBY dan Jokowi
- ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Atas kondisi itu pula, akhirnya pemerintah terlihat kembali mengandalkan pelebaran defisit untuk menutupi kekurangan itu. Defisit tersebut memang diakui sangat terbatas, yaitu tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), di tengah ekspansifnya rencana pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Ekonom PT Bank Permata Tbk (BNLI) Josua Pardede, saat dimintai keterangan oleh viva.co.id memandang, dua postur APBN yang disajikan era SBY dan Jokowi tentu memiliki keunggulan masing-masing. Hanya saja, memang sial di zaman Jokowi, saat ini, di mana postur APBN yang telah diperbaiki olehnya tidak banyak didukung kondisi makro ekonomi yang setiap tahun semakin melambat dan penuh ketidakpastian.
Meski, postur APBN zaman Jokowi lebih fleksibel dalam upaya mendorong ekonomi, pemerintah tidak memiliki banyak amunisi dari penerimaan, karena jauh dari target yang sudah ditentukan. Saat ini, menurut Josua, pemerintah hanya memiliki opsi untuk melebarkan defisit yang tentunya terbatas hingga tiga persen dari PDB.
Untuk itu, dia mengharapkan, di tengah kondisi yang tidak pasti, pemerintah seharusnya bisa lebih realistis dalam menentukan target peneriman dan target belanja. Hal tersebut, lebih penting dilakukan, agar kesinambungan fiskal tetap terjaga dan pasar terus mempercayai langkah Pemerintah dalam menghadapi kondisi ekonomi yang tidak pasti.
Sementara itu, Juniman, Kepala Ekonom PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menambahkan, dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, upaya pemerintah untuk menjaga defisit perlu dilakukan, dan upaya untuk memfokuskan belanja kepada hal yang lebih prioritas harus bisa dilakukan dalam revisi APBN 2016 ini.
“Langkah Money Follows Program yang akan diterapkan, tentu bisa memberikan efek yang positif di tengah terbatasnya anggaran,” ujarnya, saat dihubungi VIVA.co.id.co.id, Kamis 16 Juni 2016.
Berikutnya, ubah UU APBN, defisit diperlebar 4%...
Ubah UU APBN, defisit diperlebar 4%
Selain itu, lanjut Juniman, langkah berikutnya yang bisa dilakukan pemerintah di tengah buruknya kondisi makro dan menjaga keberlanjutan APBN, adalah dengan mengubah aturan batas defisit yang ditetapkan sebesar tiga persen dari PDB menjadi empat persen.