Anggota Baleg Ini Desak DPR Segera Bahas RUU PKS
Karena itu kata Sri Nurherawati dibutuhkan keberanian untuk melakukan terobosan hukum, melihat kasus ini membuka babak baru terkait pelanggaran HAM, harkat dan martabat kemanusiaan, dan dampaknya yang luar biasa, maka RUU ini bersifat darurat ataulex specialist. Sehingga dibutuhkan penegak hukum yang khusus.
“Jaksa, hakim, dan polisi yang khusus, yang mendapatkan pendidikan HAM, gender, dan PKS sendiri,” katanya.
Khusus untuk korban cacat permanen, selama hidupnya selama ini kata Sri Nurherawati, tidak ada yang bertanggungjawab. Untuk itu, jika pelaku tidak mampu, maka negara yang harus bertanggungjawab.
Menurut Arista Sirait, yang terpenting adalah pidana pokoknya yang harus jelas, karena yang ada masih lemah. Padahal, kekekerasan seksual ini bersifat darurat (extra ordinary crime). Hukumannya pun harus membuat jera; minimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati (Ps 340).
“Jadi, RUU ini harus komprehensif, visioner untuk melindungi perempuan, anak-anak, dan dewasa, serta memberi sanksi bagi predator-predator seksual,” katanya. (Webtorial)