La Nyalla Ogah Jawab Pertanyaan Penyidik

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Fahmi, mengatakan bahwa kliennya hanya menjawab satu pertanyaan penyidik Kejaksaan terkait perkara yang menimpa kliennya. Namun, La Nyalla Mattalitti sempat merasa keberatan dalam pemeriksaan ini.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

"Bukan juga menolak, dia menyatakan kalau saya dipanggil sebagai tersangka saya enggak mau memberikan keterangan," kata Fahmi, Jumat, 24 Juni 2016.

Fahmi menuturkan bahwa La Nyalla Mattalitti akan konsisten tidak mau dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lantaran ada penetapan praperadilan yang menyatakan objek penyidikan tidak sah.

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu

"Karena didasarkan proses hukum yang cacat, maka hasilnya pun cacat. Ini prosesnya cacat. Jangan ditanyakan kami urusan nanti, tanyakan kami hari ini. Apa yang akan kami lakukan itu rahasia kami," kata Fahmi.

Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. 

Tolak Pemilu Ditunda, La Nyalla: Elit Politik Bisa Ditawur Rakyat

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka kembali dikeluarkan. Sebelumnya, dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap. (ase)

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyinggung lembaga yang dipimpinnya seolah seperti kehilangan peran.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022