Setuju RUU Tax Amnesty Jadi UU, Ini Catatan Fraksi Gerindra

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, mencermati pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun 2016 sebesar 4,92 persen adalah sangat jauh dari target pemerintah yang ditetapkan dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2014-2019 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 7 (tujuh) persen pertahun.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Menurutnya, sejak awal walaupun Gerindra di luar pemerintah, sangat mengharapkan keberhasilan pemerintah mencapai target pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah (RPJM) tahun 2014-2019.

"Kami sangat mengharapkan keberhasilan pemerintah sehingga kesejahteraan rakyat akan jauh lebih baik. Sebab bagi kami politik adalah perjuangan untuk mensejaterakan rakyat," ujarnya, Senin 27 Juni 2016.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Ia menambahkan, mempelajari perkembangan ekonomi nasional tahun ini, memperkirakan rata-rata pertumbuhan tahun 2016 tidak akan lebih dari 5,1 persen, nilai ekspor tahun ini tidak akan lebih dari US$142 miliar atau yang terendah dalam 7 (tahun) sejak tahun 2010, dan transaksi berjalan memasuki tahun kelima defisit sejak tahun 2012, hal ini menempatkan kita semakin tergantung pada investasi asing dan pinjaman luar negeri. Disamping itu, kita semua merasakan daya beli masyarakat yang anjlok dan masyarakat kelas menengah ke bawah sangat terpukul secara ekonomi, walaupun ada usaha pemerintah mengeluarkan 12 Paket kebijakan ekonomi, namun sampai saat ini belum memberikan hasil yang signifikan.

"Mempelajari pendapatan negara dalam APBN tahun 2016, baik Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Penerimaan Perpajakan, Gerindra memperkirakan akan terjadi shortfall atau kekurangan pendapatan negara sebesar Rp300 triliun, hal ini akan mengakibatkan defisit APBN tahun 2016 dapat mencapai sebesar Rp480 triliun atau sekitar 3,7 persen dari PDB," ucap eks Wakil Ketua Komisi VI ini.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Lebih lanjut dikatakan, di tengah kondisi objektif yang sangat memprihatinkan tersebut, diberikan RUU Tax Amnesty dan Naskah Akademik oleh pemerintah sebagai solusi untuk mengatasi perkiraan shortfalls ataupun kekurangan penerimaan pendapatan negara tahun 2016  yang kami perkirakan sebesar sebesar Rp300 triliun.

Hampir semua negara yang menjalankan program tax amnesty, katanya dapat dikatakan mempunyai alasan yang sama, yaitu: pertama, membutuhkan dana untuk menutupi shortfalls atau kekurangan pendapatan, kedua membutuhkan repatriasi modal untuk memperkuat cadangan devisa dan ketiga membutuhkan modal untuk menambah tabungan nasional.

Khusus mengenai RUU Tax Amnesty, sambung Heri, pendapat dari masyarakat termasuk para akademisi  terbagi dalam dua kelompok yaitu, pendapat pertama berpendapat jika tax amnesty diundangkan maka terjadi ketidakadilan bagi masyarakat khususnya bagi para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak, dan pendapat kedua adalah setuju dengan tax amnesty diundangkan dengan alasan bahwa negara lagi susah dan butuh dana untuk pembangunan nasional.

"Jika kedua pendapat tersebut merupakan tesa dan antitesa, maka Partai Gerindra merasa perlu untuk mengajukan sintesa. Setelah mengkaji secara seksama, berpendapat dua pendapat tersebut adalah benar, sebab itu kedua pendapat tersebut harus dihubungkan dengan keadaan negara dan bangsa  yang saat ini sedang mengalami krisis pendapatan negara," ucap Heri.

Jika tidak ada krisis pendapatan negara dapat dipastikan Fraksi Partai menolak RUU Tax Amnesty untuk menjadi Undang-Undang. Mengingat keadaan negara saat ini dalam keadaan krisis pendapatan maka Gerindra menyatakan pendapatnya.

Fraksi Gerindra menyatakan setuju RUU Tax Amnesty dijadikan Undang-Undang dengan catatan:
1. Meminta kepada pemerintah untuk bekerja keras sehingga Program Tax Amnesty yang diperkirakan oleh pemerintah akan menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp165 triliun terbukti. Walaupun  dalam hal ini Gerindra memperkirakan keberhasilan program tax amnesty kurang dari yang ditargetkan pemerintah.

2. Setelah RUU Tax Amnesty diundangkan, Gerindra meminta pemerintah mengadakan reformasi pajak sehingga dalam 3 (tiga) tahun mendatang pada tahun 2019 Tax Ratio Indonesia dapat mencapai minimal 16 persen dari PDB.

3. Gerindra meminta agar RUU Tax Amnesty Jika disahkan menjadi Undang-Undang merupakan yang terakhir kali bagi bangsa kita, sehingga dikemudian hari tidak akan ada lagi Program Tax Amnesty.

4. Gerindra meminta pemerintah untuk bekerja keras dan mengambil segala tindakan yang dipandang perlu untuk melakukan repatriasi modal yang diperkirakan pemerintah berjumlah lebih dari Rp10.000 triliun yang berada diluar negeri.

5. Gerindra meminta pemerintah untuk bekerja keras dan mengambil segala tindakan yang dipandang perlu dalam menambah jumlah wajib pajak dan meningkatkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT bulanan ataupun setiap tahunnya.  (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya