Bappenas Bisa Pangkas Anggaran Program Tak Bermanfaat

Gedung Bappenas
Sumber :
  • www.flickr.com

VIVA.co.id – Kembali memiliki budget power atau kewenangan alokasi anggaran prioritas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dapat memangkas dan menghapus program kerja pemerintah yang dinilai tidak memiliki manfaat luas bagi masyarakat. 

img_title Motor Listrik Bikin Negara Hemat Anggaran BBM, Apa Manfaatnya?

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas, Roni Dwi Susanto, mengatakan, pemangkasan program yang tidak bermanfaat tersebut diakui dapat dilakukan setelah mengevaluasi pelaksanaan program yang dikaitkan dengan prioritas pembangunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bappenas punya kewenangan menyampaikan hasil masukannya, yang intinya (program kementerian/lembaga) bisa dihentikan, dan pada saat kami (Bappenas) punya budget power, kementerian/lembaga tidak bisa alokasikan program yang tak sesuai lagi," ujar Roni, di kantornya, Rabu malam, 29 Juni 2016.

img_title Terkuak! Prabowo Beberkan Alasan Gaji Guru Susah Naik

Ia memberikan contoh, program yang tak memiliki manfaat luas bagi masyarakat bisa berupa program 1.000 toko tani yang ada di Kementerian Pertanian. Program ini, menurut Bappenas, tidak memiliki kesesuaian atas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian tersebut, sehingga perlu dievaluasi sebelum dilanjutkan tahun ini.

"Seperti toko tani, kami usulkan ini dihentikan, karena program gagal, sehingga kalau mau melanjutkan harus dilakukan evaluasi. Kenapa gagal, apakah tupoksinya Kementerian Pertanian ikut dagang, jualan?," tutur Roni.

img_title TGB soal Pejabat Kurban Pakai APBN: Syariatnya Harus dari Harta Pribadi

Selain itu, Bappenas bisa memotong, menyeleksi, dan melakukan studi kelayakan atau feasibility study terhadap suatu proyek yang dianggap perlu atau tidak bagi masyarakat. "Kalau perlu, kenapa perlu, sebanyak apa Anda perlu, dan kapan," ujar Roni. 

Kementerian PPN/Bappenas pada tahun anggaran 2017 akan memiliki fungsi baru dalam penentuan alokasi anggaran. Bappenas dan Kementerian Keuangan akan saling bekerja sama dalam menentukan pagu indikatif dan pagu anggaran rencana kerja pemerintah serta alokasi anggaran K/L.

Fungsi itu nantinya tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan rampung Juli 2016. Dalam aturan tersebut akan menyatukan PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Keuangan Negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kembali ke Orde Baru

Sementara itu, Thohir Affandi, kepala Biro Humas Kementerian PPN/Bappenas, mengatakan, kembalinya kewenangan Bappenas dalam mengalokasi anggaran prioritas bukan berarti mengembalikan fungsi Bappenas seperti zaman Orde baru yang super power.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut