DPR Minta Mendagri Tinjau Ulang Pembatalan Perda Pendidikan

Ketua DPW PKS Jateng Abdul Fikri Faqih
Sumber :
  • VIVAnews/ Puspita Dewi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi dan meninjau ulang pembatalan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan. Ia menilai, hal ini tidak sesuai dengan semangat pemerintahan untuk memajukan pendidikan.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Sebagaimana diketahui, diantara 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Kemendagri, ternyata 72 di antaranya mengatur terkait pendidikan. Padahal sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaskan bahwa Perda yang dibatalkan hanya fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak.?

?Beberapa di antaranya yakni, Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.

"Kalau kita ingin konsentrasi memajukan pendidikan dan menjamin selamat tidaknya generasi mendatang, pembatalan Perda yang mengayomi dan memberikan aturan tentang fungsi pendidikan di suatu daerah, perlu dievaluasi. Saya kira ini kontraproduktif dengan rencana besar dari pemerintah," kata Fikri, Kamis 30 Juni 2016.

Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

Menurut politisi F-PKS itu, Kemendagri harus merujuk pada Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Selain, itu juga perlu dilihat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sebaiknya disinkronkan, atau kembali ke UU ini. Saya kira supaya tidak menimbulkan banyak hal dan konflik kepentingan sektoral, sebab perda dibentuk untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan di daerah masing-masing. Apalagi yang bersifat sektoral, pendidikan misalnya," kata Fikri.

Politisi asal dapil Jawa Tengah itu menyarankan kepada Kemendagri untuk kembali ke peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Kemudian ia meminta Kemendagri lebih memperhatikan semua sektor.

"Kemendagri kan tidak hanya mengatur masalah pemerintahan saja, tetapi juga ada sektor lain, seperti pendidikan. Kalau sektor pendidikan, kesehatan yang membangun ekonomi, sebagai standar untuk pembangunan indeks manusia, ini tidak terjaga, dapat berbahaya," ujar Fikri.

Fikri mengakui daerah bisa mengajukan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?. Namun ia merasa hal ini bisa diselesaikan oleh Kemendagri.  (Webtorial) 

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020