Hari Ini PKS Gugat Aturan Main Pemilu ke MK

VIVAnews – Partai Keadilan Sejahtera akan mengajukan uji materiil UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi Jumat 31 Juli 2009 usai Salat Jumat.

Yang mereka perkarakan ialah Pasal 205. Mereka menilai pasal ini telah menimbulkan kekacauan. PKS mengharapkan MK memberikan solusi sebaik-baiknya sehingga pasal itu tidak merugikan partai manapun.

“Kami ini kan berpolitik untuk membangun bangsa. Jangan malah disintergrasi. Jadi, harapan kami jangan sampai merugikan siapapun,” kata Agus Purnomo, anggota Fraksi PKS DPR.

Pasal itu berbunyi 'Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurangkurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR.'

Pasal itu juga digugat Partai Hanura kemarin. Partai yang dipimpin Wiranto itu juga menganggap keberadaan pasal itu merugikan partai politik.

Mereka menilai banyak penafsiran yang diberikan kepada pasal itu sehingga mengakibatkan adanya hitung ganda yang kemudian mengacau.

Cek Fakta: Guinea Mundur, Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade 2024
Ilustrasi mayat

Kakek 73 Tahun Tewas dengan Kepala Hancur, Pemuda Kena Prank Nikahi Gadis Ternyata Pria Tulen

Sejumlah artikel di kanal News VIVA sepanjang Senin, 6 Mei 2024. Adapun, artikel yang menjadi sorotan pembaca VIVA terkait kakek 73 tahun ditemukan tewas mengenaskan di G

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024