PKS: Kami Menyiram yang Sudah Layu

VIVAnews – Kendati PKS dan Partai Hanura sama-sama mengajukan uji materiil UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi, filosofi kedua partai itu berbeda dalam memandang permasalahannya.

Hal itu dikemukakan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS, Agus Purnomo, Jumat 31 Juli 2008.

Anggota Fraksi PKS DPR itu mengatakan filosofi PKS adalah menyiram tumbuhan yang sudah layu agar tumbuh berkembang dan bermanfaat bagi makluk hidup.

Artinya, mereka memperkarakan Pasal 205 itu karena menganggap telah menimbulkan kekacauan. PKS mengharapkan MK memberikan solusi sebaik-baiknya sehingga keberadaan pasal ini tidak merugikan partai manapun.

Sedangkan filosofi Partai Hanura dinilai lebih keras dan tajam daripada PKS. “Kalau Hanura, daripada repot dan lelah menyapu, mendingan pohonnya langsung ditebang saja,” katanya.

Pasal itu berbunyi 'Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR.'

Pasal itu juga digugat Partai Hanura kemarin. Partai yang dipimpin Wiranto itu juga menganggap keberadaan pasal itu merugikan partai politik.

Mereka menilai banyak penafsiran yang diberikan kepada pasal itu sehingga mengakibatkan adanya hitung ganda yang kemudian mengacau.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024