VIVAnews - Guru Besar Politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, meminta Komisi Pemilihan Umum mematuhi putusan Mahkamah Agung tentang tata cara penghitungan perolehan kursi dan calon terpilih tahap kedua DPR dan DPRD.
"KPU harus mengaku bersalah," kata Arbi dalam diskusi di Jakarta 1 Agustus 2009.
Arbi merujuk pada hasil putusan judicial review MA yang membatalkan pasal itu sebagaimana diatur Pasal 22 Huruf c dan Pasal 23 Ayat1 dan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009.
Keputusan itu diambil berdasarkan permohonan uji materil Zaenal Ma'arif dan tiga calon legislatif Partai Demokrat. MA menyatakan pasal itu bertentangan dengan pasal 205 ayat 4 undang-undang pemilihan Umum.
Kesalahan KPU, kata dia, adalah salah membaca Undang-undang Pemilihan Legislatif.
"KPU harus merubah putusan itu tapi tidak harus melaksanakan," ujar Arbi. Dia meminta Komisi menjalankan putusan MA itu. "Pelaksanaannya minta putusan Mahkamah Konstitusi.”
Arbi mengatakan hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi keguncangan politik. "Kalau guncang stabilitas negara bisa kacau," ujar dia.
Adapun peneliti senior CETRO, Ravi Harun, mengatakan putusan MA harus dilaksanakan. "Suka atau tidak putusan MA itu mengikat," kata dia.
Jika menolak, lanjut dia, KPU bisa mengajukan upaya hukum lainnya. Ada dua pilihan yang ia berikan. KPU bisa mengajukan Peninjauan Kembali ke MA atau mengajukan judicial review atas putusan MA itu ke Mahkamah Konstusi.
Ravi menambahkan partai kecil tidak perlu khawatir jika putusan MA itu dilaksanakan maka kursinya akan hilang pada tingkat legislatif. Sebab putusan itu berimplikasi pada sistem proporsional. "Parliamentary Treshold sudah menjamin itu, semua sudah selesai," katanya.
Perhitungan Lembaga CETRO menunjukkan putusan MA itu hanya akan menguntungkan partai besar. Partai Demokrat misalnya mendapat kursi sebesar 32 persen. "Dengan disparitas 12 persen, ini terkesan tidak proporsional," kata dia.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Serunya, Fadil berkesempatan mencoba membuat langsung Roti Keset Condet Bakar dengan varian coklat. Tak sampai disitu, ia juga menjajal menjadi kasir di outlet Roti Keset
Muncul Kabar Australia akan Main di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Tegaskan Rasa Keberatan
Jabar
16 menit lalu
AFF Mitsubishi Cup 2024 atau yang lebih dikenal dengan Piala AFF dikabarkan akan diikuti oleh Australia, anggota yang selama ini vakum.
Akun X @gilabola-ina membagikan
Muzani menyebut Jokowi justru mendorong pertemuan Megawati dan Prabowo. Megawati dan Prabowo merupakan sahabat lama sehingga punya cara tersendiri saling komunikasi.
Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Lampung hadir dalam peresmian gedung kemala, kantor pengurus pusat yayasan kemala Bhayangkari secara daring. Acara tersebut disele
Selengkapnya
Isu Terkini