Menteri Keuangan Terbitkan 2 Aturan Penguat UU Tax Amnesty

profil tokoh Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pemerintah telah menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat Undang-undang Pengampunan Pajak. Dua aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan dan satu Keputusan Menteri Keuangan soal tax amnesty.

Jelang Berakhir, Berapa Tebusan Tax Amnesty?

"Secara formalitas, sudah terbit dua PMK dan satu PMK terkait tax amnesty," kata Bambang dalam konferensi pers di gedung parlemen Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.

Dua PMK tersebut, pertama adalah PMK tentang Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. PMK ini, ditegaskan Bambang, akan menjelaskan seluruhnya, mulai dari tata cara, dan prosedur dalam program pengampunan pajak.

Tax Amnesty Selesai, Ini Permintaan Sri Mulyani ke Apindo

"Anda bisa lihat contoh formulir, proses pengisian, kemudian sampai mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat, setelah membayar uang tebusan," ujarnya.

Yang kedua, adalah PMK Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Wajib Pajak Kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Selisih Angka Repatriasi

Sementara yang ketiga, adalah KMK Nomor 600 Tahun 2016 tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

"Jadi pada intinya, sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak. Jumlahnya, ada 70-an lebih bank yang bertugas hanya menerima uang tebus, alias sama seperti setoran pajak biasa," kata Bambang.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya