Santoso Tewas, Ini Pengaruhnya pada RUU Terorisme

Tim operasi Tinombala 2016 mengevakuasi jasad terduga teroris Santoso.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Anggota DPR Supiadin Aries Saputra menilai keberhasilan tim gabungan Tinombala dalam menembak mati teroris paling dicari di Poso, Santoso, akan mempengaruhi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme. Kebetulan Supiadin adalah Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang tengah merancang RUU itu

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

"Dengan keberhasilan tim gabungan ini, menunjukan ke depan memang perlu dibentuk tim gabungan dalam penanggulangan terorisme. Disesuaikan dengan sasaran atau geografi yang dihadapi," kata Supiadin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.

Ia mencontohkan, Poso, yang menjadi tempat bersembunyi Santoso, merupakan wilayah hutan. Sementara kemampuan Densus 88 secara spesifik tidak dilengkapi dengan kemampuan perang hutan.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

"Di sisi lain pasukan prajurit TNI memiliki kemampuan perang hutan sejak pertama kali jadi prajurit. Namanya Taktik Pertempuran Regu Anti Gerilya (TPRAG). Kita lihat dengan tim Alpha kekuatan sekitar tujuh sampai delapan orang. Dia mampu menyusup. Itulah kelebihan tim ini," kata Supiadin.

Ia menambahkan TNI juga memiliki kemampuan survival, bergerak perorangan, membaca jejak kaki hewan di pohon maupun dedaunan. Dari jejak itu bisa mengikuti kemana teroris bersembunyi.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

"Saya kira Santoso kemarin bisa terjadi kontak tembak karena tim kita mampu menemukan jejak dia. Diikuti berhari-hari sehingga bisa dengan pasti. Ini satu gambaran bagaimana prospek UU kita butuh operasi gabungan dalam penanggulangan terorisme," kata Supiadin.

Menurutnya, penanggulangan terorisme tidak hanya soal tindak pidananya. Pembahasan tindak pidana lebih ke arah bagaimana menyeret teroris ke ranah hukum. Tapi penanggulangan terorisme ini menyangkut masalah ekonomi, politik, dan geografi.

"TNI dilibatkan dalam penindakan. Tapi proses hukumnya tidak. Begitu tertangkap, urusan bagaimana hukumnya bukan lagi TNI. Nanti tinggal dibagi. Lihat kasusnya. Kalau arealnya di Istana Negara mau tidak mau TNI terlibat. Karena tugas pengamanan Kepala Negara ada di militer. Tapi kalo di kampung biarkan saja," kata Supiadin.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya