Bank BUKU II Berpeluang Tampung Dana Repatriasi

foto ilustrasi pajak ( saya.adri )
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap membuka peluang bagi bank yang masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha II atau yang memiliki modal inti berkisar Rp1 triliun - Rp5 triliun untuk menampung dana hasil repatriasi.

Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Selisih Angka Repatriasi

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro,  mengatakan syarat utama agar bank BUKU II menjadi bank persepsi adalah dengan memiliki satu dari tiga fasilitas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi kalau bank BUKU II punya salah satu, silahkan ikut," ujar Bambang dalam konferensi pers di gedung parlemen, Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.

Berkat Tax Amnesty, Dana Pihak Ketiga Naik 8,4 Persen

Ketiga fasilitas tersebut, di antaranya adalah Rekening Dana Nasabah, Wali Amanat (Trustee), dan Lock Up atau fasilitas yang mampu menampung dana repatriasi selama periode tiga tahun, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Tax Amnesty.

Meski begitu, lanjut Bambang, ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh bank BUKU II, selain memiliki tiga fasilitas tersebut. Yakni, mampu menambah jumlah modal usaha selama periode tax amnesty berjalan.

Peserta Tax Amnesty Padati Kantor Pusat Ditjen Pajak

"Kalau dia sudah menambah modal, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah confirm, bahwa dia adalah bank BUKU III (masuk kategori bank persepsi)," kata Bambang.

Sebagai informasi, sampai saat ini setidaknya ada 18 bank BUKU III yang menyatakan kesiapannya dan masuk dalam kategori yang bisa dijadikan bank persepsi, untuk menampung dana hasil repatriasi kebijakan tax amnesty.

Suasana helpdesk tax amnesty

Jelang Berakhir, Berapa Tebusan Tax Amnesty?

Dirjen Pajak perlu program baru.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2017