IPT: Indonesia Harus Bertanggungjawab Atas Kasus 1965

Suasana Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Den Haag, Belanda
Sumber :
  • flickr IPT1965

VIVA.co.id – International People’s Tribunal (IPT) 1965 memutuskan Indonesia harus bertanggungjawab terhadap 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966 termasuk di antaranya kejahatan genosida terhadap  mereka yang menjadi anggota, pengikut dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis Presiden Sukarno dan anggota Partai Nasional Indonesia (PNI) yang progresif.  

img_title Tak Puas, Keluarga Korban 65 Gelar Kongres di 9 Daerah

Pelaksanaan sidang International People's Tribunal  1965 telah mencapai tahap akhir dengan pembacaan final report (keputusan) itu dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Zak Yacoob.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembacaan oleh  Hakim Zak Yacoob, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, dan direkam dari Cape Town ini merupakan sebuah pesan perdamaian dan rekonsiliasi yang diserukan dari negara Afrika Selatan yang menjadi contoh bangsa-bangsa di dunia, untuk mengakhiri impunitas di Indonesia yang telah berlangsung selama 50 tahun.

img_title Komnas HAM Minta Pemerintah Pelajari Putusan IPT 1965

"Keputusan menyatakan bahwa negara Indonesia bertanggungjawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang sudah terjadi pada tahun 65, 66, dan genosida. Merekomendasikan agar mengajukan permintaan maaf pada korban dan keluarganya dan pihak-pihak yang dirugikan," kata koordinator umum IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2016.

Nur mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan, meskipun diawal IPT 1965 tidak membuat dakwaan mengenai genosida.  Namun, dalam perjalanan persidangan unsur-unsur genosida terpenuhi.

img_title Komnas HAM Akan Tindaklanjuti Putusan IPT 65

"Ternyata didalam perjalanannya, unsur-unsur jenaside (genosida) berdasarkan pasal 1 Undang-undang Konvensi Jeneside 48 itu terpenuhi, yaitu perusakan sebuah kelompok nasional yang juga kemudian mengubah pola dan relasi sosial masyarakat Indonesia," ujarnya.

Dia menerangkan, meskipun demikian, hal itu tergantung kepada pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan momentum tersebut. "Nah, tentu saja ini terpulang kepada pemerintah Indonesia, untuk memanfaatkan momentum dan mereka sudah terbuka dengan simposium yang pertama membuka dialog, dan ada proses-proses sekarang yang sedang berlangsung. Mudah-mudahan putusan ini memberikan pengaruh dan juga bagaimana pun sudah menjadi isu internasional," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas perempuan serta melakukan rehabilitasi dan memberikan konvensasi yang memadai," ucapnya.

Dia mengatakan, keputusan yang sudah final tersebut tidak bersifat mengikat dan tidak memiliki kuakatan hukum yang mengikat. Namun lebih bersifat rekomendasi. Namun ini mempunya efek moral dan sosial dari para korban, pegiat HAM, peneliti HAM, kepada pemerintah jika tidak dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut