Pemerintah Siapkan Dana Ketahanan Energi Rp1,6 Triliun

Ilustrasi Cadangan minyak strategis
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Dewan Energi Nasional (DEN) menggelar sidang anggota ke-18 yang bertempat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, Kamis 21 Juli 2016. Sidang ini membahas mengenai cadangan penyangga energi, serta dimulainya sosialisasi Rencana Umum Energi Nasional.

Energi Mega Persada Catat Laba Bersih US$53 Juta pada 2020

Menteri ESDM, Sudirman Said, yang juga menjabat sebagai ketua harian DEN, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan anggaran dana ketahanan energi (DKE) sebesar Rp1,6 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) 2016.

Dijelaskannya, separuh dari anggaran tersebut akan dialokasikan untuk cadangan penyangga energi.

Pertamina EP Raih Best of The Best Diajang UIIA 2020

"Dalam APBNP 2016, Rp1,6 triliun dialokasikan untuk DKE dan separuhnya akan digunakan untuk  dana cadangan penyangga energi. Ini merupakan inisiasi DEN," kata Sudirman di Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan ada peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang cadangan penyangga energi. DEN kini tengah menyelesaikan rancangan perpres terkait cadangan penyangga energi.

Efisiensi Proyek Pipa Minyak Rokan, Momentum PGN Perkuat Bisnis Migas

Dia menjelaskan, cadangan penyangga energi adalah ketersediaan sumber energi yang disimpan secara nasional. Cadangan ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada waktu tertentu.

"Mengingat kepentingan cadangan penyangga energi tersebut, maka perlu perpres untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam penyediaan dan pengelolaan energi," kata Sudirman.

Sudirman menjelaskan, pokok penting yang diatur dalam perpres cadangan meliputi penyediaan, pengelolaan, pendanaan dan pembinaan, serta pengawasan cadangan penyangga energi.

Substansi utamanya adalah peran strategis cadangan penyangga energi dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor, jumlah dan waktu, penentuan lokasi, pengadaan persediaan dan pelepasan cadangan penyangga energi.

"Cadangan penyangga energi ini akan dilepaskan pada saat terjadi kondisi krisis dan darurat energi," ucapnya.

Sudirman mengatakan, setelah melalui pembahan secara menyeluruh, peserta Sidang Anggota ke-18 DEN telah menyepakati rancangan tentang cadangan penyangga energi. "Alhamdulillah pada tahap ini, kita dapat menyepakati rancangan perpres tentang cadangan penyangga energi," tutur dia.  (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya