Bank Jatim Siap Jadi Bank Penampung Dana Tax Amnesty

Bank Jatim
Sumber :

VIVA.co.id – Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak pihaknya untuk menjadi bagian dari bank persepsi dan gateway untuk menampung dana repatriasi wajib pajak peserta pengampunan pajak atau tax amnesty.

Jelang Berakhir, Berapa Tebusan Tax Amnesty?

Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi Bank Jatim, Su'udi mengatakan, saat ini terdapat 18 bank pemerintah dan bank swasta serta satu BPD Bank Jabar Banten yang ditunjuk pemerintah menjadi bank persepsi.

"Kami ditelepon oleh OJK agar ikut di dalamnya. Kami berharap dilibatkan menerima dana repatriasi," ujar Su'udi di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.

Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Selisih Angka Repatriasi

Su'udi menuturkan, target pemerintah dari repatriasi dana tax amnesty yang sejumlah Rp1.000 triliun akan masuk ke berbagai lembaga keuangan. Seandainya sektor perbankan mendapatkan Rp200 triliun, maka pastinya ke depan membantu bisnis perbankan dalam negeri.

"Kalau kami ditanya berapa dana tax amnesty masuk ke Bank Jatim, sulit menjawabnya. Investasi di bank bisa deposito, giro dan kalau deposito akan dikembangkan bank dan nantinya disalurkan ke kredit." 

Berkat Tax Amnesty, Dana Pihak Ketiga Naik 8,4 Persen

Seperti diketahui, 18 bank persepsi yang ditunjuk pemerintah dan  telah menandatangani kesepakan, antara lain, Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon, Bank Permata, Maybank Indonesia, Bank Pan Indonesia, CIMB Niaga dan Bank UOB Indonesia. Selain itu, Citibank, DBS Indonesia, Standard Chartered, Deutsche Bank, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin dan Bank Syariah Mandiri.

(mus)

    
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya